Laporkan Jokowi Ke Ombudsman RI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi Dugaan Maladministrasi Pemilu

Kamis, 04 April 2024 | 07:55 WIB
Laporkan Jokowi Ke Ombudsman RI, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi Dugaan Maladministrasi Pemilu
Ilustrasi kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bagaimana kemudian penggunaan alat negara atau fasilitas negara yakni bansos yang harus digunakan sepenting-pentingnya bagi kemaslahatan masyarakat. Tapi kemudian diduga punya suatu motif politik elektoral, atau motif elektoral yang pada akhirnya menguntungkan salah satu paslon capres cawapres," kata Dimas.

Ketiga, mereka menduga Jokowi melakukan maladministrasi berupa pengabaian hukum atau disregard of law. Salah satunya tanggung jawab presiden dalam pelaksanaan Pemilu sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut, 'bahwa presiden itu harus bisa menjamin Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.'

"Nah sekarang kita lihat dalam pelaksanaan Pemilu ada Perpres Nomor 53 tahun 2023 yang kemudian menjadi salah satu peraturan yang juga digunakan atau disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.Jadi menteri-menteri aktif atau kepala daerah aktif kemudian bertindak juga sebagai juru kampanye terhadap beberapa calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

"Tentu hal ini merusak tata kelola Pemilu yang bersih jujur dan adil. Dann kemudian tidak bisa menjamin adanya penggunaan fasilitas negara atau aset negara dalam konteks Pemilu 2024," Dimas menambahkan.

Atas hal itulah mereka melayangkan laporan ke Ombudsman dan meminta agar segera dilakukan penyelidikan maladministrasi yang diduga dilakukan Jokowi sebagai kepala negara.

"Kami mendorong Ombudsman untuk segera melakukan penyelidikan atau investigasi sesuai dengan mandat dan juga tanggung jawabnya," kata Dimas.

"Sehingga terjadi satu mekanisme korektif atau mekanisme perbaikan terhadap tata kelola pelaksanaan Pemilu, sekaligus juga bisa digunakan sebagai upaya untuk menghukum atau menyatakan bahwa para pejabat publik termasuk presiden itu telah bersalah dalam penyelenggaraan pemilu 2024," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI