Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 17 April 2024 | 16:04 WIB
Pakai Patwal, Ajudan SYL Ngaku Antarkan Jam Mahal dari Bosnya Buat Ketua Komisi IV DPR
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/04/2024). [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Suara.com - Mantan ajudan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Hartanto mengaku sempat mengantarkan hadiah kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari mantan atasannya tersebut.

Panji mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hadiah berupa jam tangan tersebut diberikan SYL pada 2021 dan 2022. Panji memperkirakan jam tangan itu seharga Rp 100 juta.

"Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah beliau (Sudin)," kata Panji di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, Panji mengaku jam tangan itu dia terima langsung dari SYL dalam kondisi sudah dibungkus menjadi hadiah untuk diserahkan kepada Sudin.

Selanjutnya pada 2022, Panji mengaku juga menyerahkan hadiah sejenis kepada Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Hadiahnya dalam bentuk apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Jam juga," jawab Panji.

Kemudian, Panji juga menyebut SYL memberikan uang Rp 100 juta kepada Hatta.

"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?" kata jaksa.

"Ingat," ucap Panji.

"Uang dari siapa?" tanya jaksa lagi.

"Dari Bapak (SYL)," sambung Panji.

Namun, Panji mengatakan tidak tahu pasti kepada siapa uang tersebut diteruskan oleh Hatta. Meski begitu, dia menduga uang itu diberikan kepada Sudin.

"Saya ngasih ke Pak Hatta, Pak Hatta yang menyerahkan," ungkap Panji.

"Untuk siapa, tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Panji.

"Sudin, nggak?" tambah jaksa.

"Kalau menurut saya, Pak Sudin," lanjut Panji.

Dakwaan JPU KPK

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Terungkap, SYL Langsung Chat Firli Bahuri Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

News | Rabu, 17 April 2024 | 14:17 WIB

Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan

Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan

News | Rabu, 17 April 2024 | 11:59 WIB

KPK Benarkan NasDem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta Hasil Pemberian SYL

KPK Benarkan NasDem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta Hasil Pemberian SYL

News | Jum'at, 29 Maret 2024 | 08:51 WIB

Terkini

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB