HRS dan eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Surat Amicus berisi pendapat hukum kepada hakim konstitusi itu telah disampaikan kepada MK pada Rabu (18/4/2024). Dalam dokumen itu, juga turut serta tokoh lain yakni Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman.
Mereka menyampaikan selaku kelompok masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam segala proses peradilan di MK agar tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, sebagai bangsa dan negara telah mengalami dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperli extra judicial killing, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh karena itu, ia berharap MK sebagai kekuatan yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara pada rel konstulitusi berdasarkan pada keadilan.
"Bahwa adalah kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kcadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (l) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Rizieq Cs.