Kesal Tak Dibayar, Tukang Kebun Bunuh Pegawai Honorer, Mayatnya Dicor di Lantai Rumah

Eliza Gusmeri Suara.Com
Kamis, 18 April 2024 | 11:06 WIB
Kesal Tak Dibayar, Tukang Kebun Bunuh Pegawai Honorer, Mayatnya Dicor di Lantai Rumah
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Ijal dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI