Boncos! Pegawai Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan Di Puncak Kena Sanksi, Tunjangan Rp 46 Juta Melayang

Kamis, 18 April 2024 | 18:49 WIB
Boncos! Pegawai Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan Di Puncak Kena Sanksi, Tunjangan Rp 46 Juta Melayang
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya telah menjatuhi sanksi kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak beberapa waktu lalu. Pelanggaran petugas itu semakin berat lantaran membawa kendaraan patroli dinas untuk keperluan pribadi.

"Sudah dikenakan sanksi," ujar Heru Budi, Kamis (18/4/2024).

Sanksi yang dijatuhkan kepada Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang adalah berupa penonaktifan dari jabatan selama dua bulan. Artinya, selama masa hukumannya, Agustang tak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Baca Juga: Kadishub DKI Akui Anak Buahnya Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Disanksi Nonaktif Sementara

"Dua bulan enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah) dan lain-lain," kata Heru.

Berdasarkan aturan kepegawaian, tunjangan petugas yang memiliki jabatan sebagai kepala satuan pelayanan di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar Rp 23,3 juta per bulan. Artinya, selama itu Agustang tak mendapatkan pemasukan sebesar Rp 46,6 juta.

Lebih lanjut, Heru meminta para pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi jakarannya. Ia berharap pelanggaran yang dilakukan oleh Agustang tak lagi terulang ke depannya.

"Masing-masing kasudin dan krpada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara soal video viral di media sosial yang menampilkan seseorang dari mobil Dishub membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak, Bogor. Ia membenarkan sosok dalam mobil itu adalah anak buahnya.

Baca Juga: Toyota Rush Jadi Sorotan Ridwan Kamil, Aksi Penumpang Tanpa Wajah Bersalah Lakukan Hal Tak Terpuji

Syafrin menyebut pihaknya sudah melakukan penelusuran usai video itu beredar di media sosial. Ia menyatakan anak buahnya itu adalah Kepala Satuan Pelaksana Jatinegara, Agustang.

Agustang disebutnya mengendarai mobil patroli Dishub untuk bepergian ke Puncak, Bogor.

"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Jtu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Atas kesalahan yang dilakukan Agustang, Syafrin mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatan untuk sementara selama dua bulan.

"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannta selama dua bulan. ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," ucapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI