Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran dan tersangka suap proyek Rp5 miliar pada pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Angie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara.