Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 13:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibatalkan ketika diucapkan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding, yaitu terakhir dan mengikat. Tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain," kata Abdul yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, melansir Antara, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan ditolaknya gugatan itu tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Abdul menekankan bahwa meskipun ada hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), hal tersebut tidak menggugurkan keputusan MK yang menolak gugatan secara keseluruhan.

"Apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak. Yang menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat," cetusnya.

Dia berharap semua pihak dapat menerima dan mematuhi keputusan MK, tidak ada lagi upaya yang dapat menimbulkan perselisihan. Sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.

MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI