Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Korban Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan

Selasa, 23 April 2024 | 17:18 WIB
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Korban Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan
Agustami (27) pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading di Jakarta Utara, Selasa (22/4/2024). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Geger! Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Bersimbah Darah, RN Dibunuh?

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga pasal tentang pencurian menggunakan kekerasan

“Saudara A kami jerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandas Gidion.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI