Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 17:38 WIB
Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Apa Arti Dissenting Opinion MK? Pengertian, Kedudukan dan Contohnya

Suara.com - Dalam sebuah persidangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sering kali muncul istilah pendapat berbeda yang disebut dissenting opinion. Namun, ada kemungkinan sebagian orang belum familiar dengan apa yang dimaksud dengan dissenting opinion ini. 

Memangnya, apa arti dissenting opinion MK? Simak penjelasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini, yuk. 

Menurut kamus Collins, dissenting opinion adalah istilah hukum yang biasanya digunakan dalam proses banding. Definisi dissenting opinion sendiri adalah pendapat yang disampaikan oleh hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam sebuah kasus.

Meskipun dissenting opinion mungkin terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, namun hal tersebut lumrah dalam sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana bentuk dissenting opinion dalam sebuah persidangan? Untuk pemahaman yang lebih detail, mari kita lihat penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Dissenting Opinion

Selain definisi yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat penjelasan mendetail mengenai dissenting opinion yang dikemukakan oleh beberapa pakar. Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana karya Rahmat H Abdullah dan Abdul Mutalib, dijelaskan mengenai beberapa pengertian dissenting opinion.

Salah satunya berasal dari Artidjo Alkostar yang menggambarkan bahwa dissenting opinion adalah perbedaan pendapat antara hakim dengan hakim lainnya.

Selanjutnya, Bagir Manan menyampaikan pengertian dissenting opinion sebagai fenomena yang dimaksudkan untuk membenarkan perbedaan pendapat hakim yang umumnya merupakan kelompok minoritas terkait dengan putusan di pengadilan.

Sementara itu, diungkapkan dalam buku Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan yang disusun oleh Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, dissenting opinion dijelaskan sebagai institusi perbedaan pendapat.

Ditegaskan bahwa dalam negara-negara yang menerapkan sistem hukum dissenting opinion, selain bertugas sebagai penegak hukum, hakim juga berperan sebagai pembuat hukum. Hal ini karena hakim memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses pembentukan hukum di pengadilan.

Selanjutnya diuraikan bahwa dissenting opinion yang memuat ketidaksetujuan pendapat sering kali terdiri dari beberapa argumen yang didasarkan pada alasan-alasan yang beragam. Baik itu dalam hal perbedaan interpretasi terkait kasus hukum, prinsip-prinsip yang berbeda, hingga interpretasi mengenai fakta-fakta yang sedang diteliti.

Kedudukan dan Perbedaan Dissenting Opinion

Selain digunakan di Mahkamah Konstitusi (MK), pendapat yang tidak sependapat (dissenting opinion) juga dapat berlaku di Pengadilan Niaga. Namun, ada perbedaan dalam penerapan dissenting opinion di pengadilan dan MK.

Seperti yang diuraikan dalam buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Konteks Reformasi Hukum Tata Negara Indonesia karya Teuku Saiful Bahri Johan, dissenting opinion umumnya lebih sering terjadi di Pengadilan Niaga dan MK. Kedua lembaga tersebut memiliki perbedaan dalam cara mencantumkan dissenting opinion.

Jika di Pengadilan Niaga, dissenting opinion dicantumkan secara terpisah dari putusan, berbeda dengan MK. Di MK, dissenting opinion merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan. Perbedaan ini adalah yang membedakan penerapan dissenting opinion di Pengadilan Niaga dan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara

Riwayat Karier Saldi Isra, Hakim MK Diejek Hotman Paris Kalah Pengalaman Soal Penanganan Perkara

Lifestyle | Selasa, 23 April 2024 | 17:33 WIB

Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK

Masih Ada Hak Angket dan Gugatan ke PTUN, Zulhas Cuek: Pilpres Puncaknya di MK

Kotak Suara | Selasa, 23 April 2024 | 17:19 WIB

Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar

Pamer Cincin Berlian 12 Karat, Outfit Hotman Paris saat Sidang Putusan MK Capai Puluhan Miliar

Entertainment | Selasa, 23 April 2024 | 17:09 WIB

Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Hasil Perselisihan Pilpres: Tuduhan ke Pemerintah Tidak Terbukti

News | Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB

Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan

Mengulik Kekayaan Hakim Arsul Sani yang Tolak Hasil PHPU, Total Nilai Tanahnya Bisa untuk 7 Keturunan

News | Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB

Terkini

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB