NYP ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Sumatera Barat, pada Kamis (18/4/2024). Berdasar hasil penyidikan diketahui bahwa NYP merupakan pelanggan dari korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NYP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan tiga pria yang sebelumnya sempat diamankan merupakan saksi. Di mana dua di antaranya merupakan pacar korban.
"Yang kemarin hanya saksi," pungkasnya.