IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 26 April 2024 | 17:54 WIB
IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik di Jakarta, Jumat (26/4/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan itu disampaikan para mantan pegawai KPK itu lantaran Nurul melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas itu sendiri. Mereka menilai laporan Nurul terhadap Albertina dilakukan tanpa dasar sehingga dianggap sebagai pelanggaran etik.

“Tindakan ini melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Dalam laporannya, Nurul mempersoalkan hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Padahal, Praswad menilai koordinasi antara Dewas KPK dengan PPATK untuk mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi soal dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI sebesar Rp3 miliar dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

“Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,” ujar Praswad.

Praswad juga menilai laporan Nurul Ghufron ini berkaitan dengan posisinya sebagai terlapor karena diduga terlibat dalam mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Untuk itu, IM57+ Institute menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Mereka juga meminta Nurul diberhentikan sebagai pimpinan KPK selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewas KPK.

“Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat,” tegas Praswad.

“Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron,” tutur dia.

Perlu diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5) mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:34 WIB

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

Sindir Mutasi PNS Kementan, Boyamin MAKI Surati Nurul Ghufron KPK: Mohon Bantu Pemindahan

News | Jum'at, 26 April 2024 | 15:12 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

News | Kamis, 25 April 2024 | 06:26 WIB

Terkini

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB