Sedangkan tersangka HL belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN yang hari ini telah diperiksa tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara korupsi timah ini Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.