Johanis Tanak Bantah Ada Pihak di KPK Cegah Eddy Hiariej Kembali jadi Tersangka

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 30 April 2024 | 15:48 WIB
Johanis Tanak Bantah Ada Pihak di KPK Cegah Eddy Hiariej Kembali jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah terdapat sejumlah pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi yang berupaya mencegah penetapan tersangka kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Setelah tiga bulan sejak Eddy menang pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga saat ini KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru.

"Untuk sementara, sepengatahuan saya tidak ada," kata Tanak saat ditemui wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

Namun diakuinya terjadi perbedaan pendapat di internal KPK dalam proses penetapan kembali Eddy sebagai tersangka. Disebutnya hal tersebut merupakan hal biasa.

"Kalau berbeda pendapat, berbeda pandangan, cara pandang itu kan hal-hal biasa kan. Tetapi kan, kami tetap kolektif kolegial, sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan ada dasar hukumnya, dan alasan hukumnya," ujar Tanak.

"Dan alasan hukumnya harus rasiolegis, rasio cara berpikir yang bersumber pada sumber-sumber hukum, tidak berdasarkan logika semata," sambungnya.

Dia pun mengungkap alasan KPK tak kunjung mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. KPK menurutnya bersikap hati-hati agar tak ada celah untuk kembali digugat lewat di pengadilan.

"Kendala tidak ada, kita kan sedang menata. Kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi. Itulah, ditolak lagi, diterima lagi praperadilan," ujar Tanak.

"Ini yang kemudian perlu ditata kembali, yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi, kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak, itulah yang kita harapkan," tambahnya.

baca juga

Untuk diketahui, Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana sebelumnya dijadikan KPK sebagai tersangka.

Hal itu karena ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

Namun belakangan status Eddy sebagai tersangka digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat sidang praperadilan yang diajukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Janji Tidak Akan Tutup-tutupi Kasus

Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Janji Tidak Akan Tutup-tutupi Kasus

Bisnis | Selasa, 30 April 2024 | 15:27 WIB

Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN

Johanis Tanak Merasa Tak Berwenang Cegah Nurul Ghufron Tak Gugat Dewas KPK ke PTUN

News | Selasa, 30 April 2024 | 15:25 WIB

Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar

Penggeledahan KPK Di Sekretariat DPR Diduga Terkait Dugaan Korupsi Yang Seret Sekjen Indra Iskandar

News | Selasa, 30 April 2024 | 14:52 WIB

Terkini

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

×