Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Bangun Santoso

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:01 WIB
Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024.

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Sah! Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Apdesi Maros: Untuk Membangun Desa

"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.

Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.

Baca Juga: TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali

Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

Selanjutnya, pada pasal 26 poin 3 huruf d dijelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades sesuai kemampuan desa, selain memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Selain itu, pada pasal 5A poin 1 disebutkan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan UU Desa bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Paloh Pamer Keahlian NasDem: Bisa Usung Anies Tapi Tak Pergi dari Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Keahlian NasDem: Bisa Usung Anies Tapi Tak Pergi dari Pemerintahan Jokowi

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:50 WIB

Jokowi Makan Mie Gacoan, Warganet Langsung Nobatkan Jadi Food Vlogger

Jokowi Makan Mie Gacoan, Warganet Langsung Nobatkan Jadi Food Vlogger

Video | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:21 WIB

Jokowi Malah Berikan Jawaban Lain Saat Disebut Kaesang Bakal Bantu Kampanye PSI Pilkada 2024

Jokowi Malah Berikan Jawaban Lain Saat Disebut Kaesang Bakal Bantu Kampanye PSI Pilkada 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:21 WIB

Feeling Jokowi Timnas Indonesia U-23 Masuk Olimpiade 2024, Mahfud Doakan Garuda Muda Menang Lawan Irak

Feeling Jokowi Timnas Indonesia U-23 Masuk Olimpiade 2024, Mahfud Doakan Garuda Muda Menang Lawan Irak

Bola | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:36 WIB

Mie Gacoan Punya Siapa? Kedai Kekinian Anti Sepi Dikunjungi Presiden Jokowi hingga Buat Pak Bas Kepedesan

Mie Gacoan Punya Siapa? Kedai Kekinian Anti Sepi Dikunjungi Presiden Jokowi hingga Buat Pak Bas Kepedesan

Lifestyle | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB

Harap Harga Kebutuhan Pokok Bisa Seimbang, Jokowi: Beras Turun, Kasihan Petani Juga

Harap Harga Kebutuhan Pokok Bisa Seimbang, Jokowi: Beras Turun, Kasihan Petani Juga

News | Kamis, 02 Mei 2024 | 13:29 WIB

Prediksi Jokowi Soal Nasib Timnas U-23 Lawan Irak Kamis Malam Ini

Prediksi Jokowi Soal Nasib Timnas U-23 Lawan Irak Kamis Malam Ini

News | Kamis, 02 Mei 2024 | 12:25 WIB

Terkini

Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan

Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:02 WIB

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:58 WIB

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:57 WIB

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:54 WIB

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:53 WIB

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:51 WIB

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:43 WIB

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:03 WIB

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:53 WIB

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:50 WIB

×