TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:49 WIB
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
Penampakan banyak kursi dewan yang kosong saat sidang paripurna perdana di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI bersama pemerintah akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat paripurna ini sendiri dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%

Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Awalnya dalam rapat Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terhadap pembahasan tingkat I RUU Desa. Menurutnya, dalam RUU itu ada 26 angka perubahan.

"Adapun terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Salah satu yang paling mencolok yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.

Baca Juga: Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai

"Keempat ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tuturnya.

Untuk itu, Supratman meminta agar RUU Desa ini bisa dibawa ke pambahasan tingkat II atau disahkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memimpin sidang paripuran di parlemen. (tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memimpin sidang paripuran di parlemen. (tangkapan layar/Bagaskara)

Puan selaku pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada para anggotanya terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Kemudian para anggota kompak menjawab agar RUU tersebut disahkan.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota.

Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI