Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK!
Kasus Suap Bupati Erik Adtrada Ritonga, Kantor NasDem Labuhanbatu Ikut Disita KPK! (Foto: Dok KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan sebagai kantor Partai Nasional Demokrat (NasDem) Labuhan Batu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Erik. Penggeledahan dilakukan penyidik pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN

Tanah dan bangunan seluas 304,9  meter persegi tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. 

Tim KPK saat menyita kantor Nasdem Labuhanbatu yang berkaitan dengan kasus suap Bupati Erik Adtrada Ritonga. (Foto: Dok KPK)
Tim KPK saat menyita kantor Nasdem Labuhanbatu yang berkaitan dengan kasus suap Bupati Erik Adtrada Ritonga. (Foto: Dok KPK)

Berdasarkan foto penyitaan yang diberikan KPK, terlihat bangunan yang disita bertuliskan, NasDem Labuhanbatu.

Disebut Ali, plang penyitaan sudah dipasang di depan gedung milik Erik.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali.

Baca Juga: Motif Pembunuh Mayat Dalam Koper: Dibunuh usai Bersetubuh, Ahmad Rampok Duit Kantor Rini Gegara Ngebet Nikahi Cewek Lain

Baca Juga: Pimpinan KPK Absen Sidang Etik, Dalih Nurul Ghufron Ogah Hadir karena Lagi Gugat Dewas ke PTUN

Selanjutnya, proses penyidikan tersebut akan dikonfirmasi KPK ke Erik yang sudah berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka, bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra, dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam perkara ini, Rudi diduga sebagai tangan kanannya Erik untuk mengatur proyek yang berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Pengaturan itu untuk menentukan pemenang proyek.

Proyek itu di antaranya, meningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi pun menentukan fee sebesar 5 sampai 15 persen bagi kontraktor yang menginginkan proyek.

Efendy dan Fazar sebagai pihak swasta menyetujui pemberian fee tersebut. Lewat Rudi, Erik diduga menerima Rp551,5 juta. Uang itu baru sebagian dari Rp1,7 miliar  yang disepakati.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI