Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 05 Mei 2024 | 15:26 WIB
Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI
Kecewa Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok mengaku tidak setuju dengan kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menertibkan data administrasi penduduk seperti yang dilakukan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum lama ini. Ia mengaku akan memilih cara lain jika masih menjabat kepala daerah.

Ahok mengatakan, seharusnya Pemprov tidak persoalkan warga yang tinggal tak sesuai domisili. Sebab, bisa saja mereka adalah warga Jakarta yang untuk sementara tak bisa menempati rumahnya di Jakarta.

Karena itu, yang paling penting adalah memastikan pemilik NIK itu bisa membuktikan diri memiliki atau menyewa rumah di Jakarta.

Baca Juga: Hadapi Bobby Nasution, PDIP Targetkan Ahok Maju di Pilgub Sumut 2024

"Menurut saya, lebih penting buat tiap daerah itu yang membikin rumah, misalnya saya sekarang tinggal di kota Bekasi, kalau saya sudah tidak ada rumah di Jakarta, harus numpang ke orang, ya saya harus pindah dong ke Bekasi.
tapi kalau saya ada rumah dua (di Jakarta), ya enggak bisa, gitu kan," ujar Ahok melalui akun YouTube miliknya, dikutip Minggu (5/5/2024).

Politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (10/1/2024). (Suara.com/Fakhri)
Politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (10/1/2024). (Suara.com/Fakhri)

"Bahkan orang tidak punya rumah di Jakarta pun kalau dia masih domisili kerja di jakarta, selama dia buktikan dia kerja di Jakarta, boleh," ucapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot!

Saat masih menjabat sebagai Gubernur, Ahok sempat menyampaikan usul warga yang tak punya KTP Jakarta juga tetap bisa memenuhi syarat membeli atau menyewa hunian rumah murah yang dibuat Pemprov DKI. Sebab, tujuan utamanya adalah demi mengurangi kemacetan yang berasal dari pengguna kendaraan pribadi.

"Waktu itu saya mengusulkan, orang yang tidak punya KTP di Jakarta pun, selama dia kerja di Jakarta, bisa menunjukkan dia adalah pegawai yang kerja di perusahaan yang berkantor di Jakarta, itu dia boleh tinggal di apartemen sewa yang murah yang dibangun oleh Pemda," ucapnya.

baca juga

Menurutnya, masalah NIK ini akan berpengaruh ke banyak hal, khususnya yang bersifat administrasi. Nantinya, pencatatan kepemilikan rumah hingga kendaraan akan dipersulit karena NIK dihapus.

Baca Juga: Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!

"Jadi sekali lagi, bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting. jadi jangan merepotkan orang, lah. Kita fokus aja lah, apa yang membuat perut kenyang warga jakarta, pikirannya tenang, otaknya penuh gitu ya, sama dompetnya penuh, itu aja yang kita fokus," pungkasnya.

Hapus NIK Warga

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal dihapus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada.

Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.

"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.

"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.

Lebih lanjut, nantinya usai dinonaktifkan ada warga yang merasa keberatan, maka bisa mengajukannya ke kantor kelurahan untuk dinonaktifkan kembali.

"Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot!

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot!

News | Minggu, 05 Mei 2024 | 12:57 WIB

Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!

Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:29 WIB

Bakal Lakukan Skrining, Pemprov DKI ke Para Pendatang Baru: Jangan Luntang Lantung di Jakarta!

Bakal Lakukan Skrining, Pemprov DKI ke Para Pendatang Baru: Jangan Luntang Lantung di Jakarta!

News | Selasa, 30 April 2024 | 21:10 WIB

Tarif Ambulans Jenazah Diprotes DPRD karena Kemahalan, Pemprov DKI: Warga Miskin Gratis!

Tarif Ambulans Jenazah Diprotes DPRD karena Kemahalan, Pemprov DKI: Warga Miskin Gratis!

News | Selasa, 30 April 2024 | 14:55 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×