Kasus Polisi Tembak Polisi, Dua Terdakwa Dihukum Ringan?

Andi Ahmad S

Selasa, 07 Mei 2024 | 23:04 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi, Dua Terdakwa Dihukum Ringan?
Ilustrasi Polisi tembak polisi. (Istimewa)

Suara.com - Kasus polisi tembak polisi sudah memasuki putusan sidang, terhadap pelaku penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) beberapa waktu lalu.

Majelis hakim PN Cibinong memvonis terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dihukum dengan 10 tahun penjara lantaran terbukti salah dengan pasal yang dijatuhkan.

Hal itu diungkapkan pada sidang putusan terhadap kedua terdakwa dari kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco, yang digelar pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Cibinong Bogor.

Baca Juga :

"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim dalam pembacaan putusan di PN Cibinong, dikutip Selasa (7/5/2024).

Selain itu ada restitusi atau ganti rugi yang harus disemaikan oleh tersangka sebanyak Rp141.000.307.

"Menetapkan membayar restitusi terhadap korban Ignatius Dwi Frisco Sirage sejumlah Rp141.000.307. Jika tidak dapat membayar restitusi, maka penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk dilakukan lelang sesuai dengan nilai restitusi,"tetapnya.

Sementara itu, terdakwa Iqbal Gilan Dewangga majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara. Setelah terbukti kepemilikan senjata ilegal yang diperjual belikan tanpa izin.

"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap majelis hakim.

baca juga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyampaikan pasal-pasal yang ditetapkan terhadap para terdakwa Irfan dan Iqbal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP," pasal untuk Irfan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,"lanjut pasal untuk Iqbal.

Kedua terdakwa juga dikanakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," paparnya.

Seperti diketahui, Bripda IDF adalah polisi yang tertembak di Rusun Polri, Cikeas, Bogor pada Juli 2023 lalu.

Dalam kejadian ini Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Mereka anggota Densus," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Insiden Bripda IDF tertembak terjadi pada pada Minggu, (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan

Kades Rawa Panjang Bogor Halangi Petugas Kemensos, Asesmen Gibran Bocah Viral Menangis Kelaparan

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 21:16 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tewas di Gudang Kompos Puncak, Penyebab Kematian Masih Misteri!

Mayat Pria Ditemukan Tewas di Gudang Kompos Puncak, Penyebab Kematian Masih Misteri!

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 06:52 WIB

Farhat Abbas Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Bogor, Ambil Formulir di Tiga Partai Ini

Farhat Abbas Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Bogor, Ambil Formulir di Tiga Partai Ini

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:05 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×