Mahfud MD Disarankan Jadi Tokoh Masyarakat Sipil: Gantikan Gus Dur

Baehaqi Almutoif

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:31 WIB
Mahfud MD Disarankan Jadi Tokoh Masyarakat Sipil: Gantikan Gus Dur
Mahfud MD saat berada di UII, Yogyakarta untuk mengisi dikursus dan diskusi. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Analis politik senior Muhammad AS Hikam menyarankan mantan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD untuk menjadi tokoh masyarakat sipil, layaknya Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi bintang tamu di acara podcast Total Politik seperti dilihat Suara.com pada Rabu (8/5/2024).

"Beliau sebagai orang yang bukan partai itu masih mempunyai kans lagi untuk menjadi menurut saya ya salah seorang tokoh dari masyarakat sipil yang bisa memberikan alternatif," ujarnya dikutip.

Baca Juga:

PDIP Jelaskan Maksud Ganjar Pilih Jadi Oposisi Prabowo: Beliau Tak Ingin Jadi Menteri 

Pria yang akrab disapa MAS Hikam itu berharap Mahfud MD tidak berhenti usai Pilpres 2024 selasai.

Menurutnya, mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) tersebut masih bisa berbuat banyak, salah satunya dengan menjadi tokoh masyarakat sipil. Pengalamannya berada di pemerintahan bisa menjadi alternatif terhadap kontrol pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MAS Hikam secara blak-blakan khawatir pemerintahan Prabowo-Gibran mengarah ke semacam negara otoriter, kalau tidak melakukan sesuatu yang luar biasa.

"Karena menurut saya rezim yang baru ini kalau melanjutkan skenario dari Pak Jokowi dan gengnya yang saya tidak tahu siapa aja itu. Untuk itu saya kira riskan juga. Kenapa demikian kalau memang Pak Prabowo tidak mau lakukan satu move alternatif, ini ya akan menjadi semacam negara otoriter lagi, balik kanan dari yang sudah berjalan selama 20 tahun lebih. Hanya bungkusnya berbeda," katanya.

baca juga

"Jadi apa yang disebut sebagai demokratik otoritaan mungkin akan muncul di Indonesia kalau Pak Prabowo tidak melakukan sesuatu yang of the box," imbuhnya.

Baca Juga:

Jejak Hubungan Baik Ganjar dan Anies, Saling Balas Ucapan Ultah Pakai Bahasa Walikan 

Dia melihat kemunculan model negara otoriter sudah terlihat sekarang ini. "Di mana semua institusi yang demokratik terjamin tapi sebetulnya intensinya lebih kepada autokrasi," katanya.

Mahfud MD bisa menjadi alternatif tokoh kalau Prabowo memang melanjutkan model pemerintahan seperti itu. Mantan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) itu bisa menjadi tokoh seperti Gus Dur.

Kendati demikian, Hikam mengungkapkan, sejauh ini dirinya belum tahu Mahfud MD berada di dalam atau di luar pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi

Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:54 WIB

Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!

Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!

Lifestyle | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:46 WIB

Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:34 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×