Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:54 WIB
Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kursi kementerian mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan. Menurut Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyebut mesti ada regulasi yang diubah apabila Prabowo ingin menambah kursi kementerian yang awalnya 34 menjadi 40.

"Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

Prabowo Bakal Tambah Kementerian Jadi 40 Pos, Ganjar Singgung Soal 'Bagi-bagi Kue'

Adi melihat ada perbedaan antara Prabowo dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang justru ingin merampingkan kementeriannya. Hal tersebut dilakukan Jokowi guna hemat APBN.

Akan tetapi, dirinya tidak menampik, kebutuhan Prabowo dengan Jokowi dalam menjalankan pemerintahan pasti berbeda.

"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," terangnya.

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengunggah empat foto pertemuan dengan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (24/2/2024). (Ist/ dok. Prabowo)
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengunggah empat foto pertemuan dengan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (24/2/2024). (Ist/ dok. Prabowo)

Mengenai aturan, Adi menerangkan, jumlah kementerian itu sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.

baca juga

Bagian penjelasan UU Nomor 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.

Perlu Kajian Ilmiah

Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto menyebut, perlu ada kajian ilmiah apabila Prabowo hendak menambah pos kementerian.

"Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto. ANTARA/HO-UGM
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto. ANTARA/HO-UGM

Agus melanjutkan, Prabowo harus benar-benar mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari keberadaan kementerian anyar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!

Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!

Lifestyle | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:46 WIB

Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:34 WIB

Pakar Wanti-wanti Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Pos

Pakar Wanti-wanti Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Pos

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:30 WIB

Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP

Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 06:44 WIB

Adu Pendidikan Raffi Ahmad dan Eko Patrio, Sama-sama Diincar Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Adu Pendidikan Raffi Ahmad dan Eko Patrio, Sama-sama Diincar Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Video | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:05 WIB

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun karena Kompetisi

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun karena Kompetisi

Video | Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×