SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 19:25 WIB
SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Dalam kapasitas Hermanto sebagai saksi, Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mencecarnya soal ibadah Umroh SYL beserta keluarga.

"Untuk kegiatan umroh, sudah ditentukan sampai harganya Rp1 miliar? Siapa yang berangkat, atau tiba-tiba Rp1 miliar saja?" tanya jaksa.

"Secara khusus itu kan ada perjalanan kunjangan kerja ke Arab plus dengan pengeluaran-pengeluaran lain," jawab Hermanto.

"Jadi sebenernya ada kegiatan resmi Mentri yang ke Arab Saudi?" tanya Jaksa.

"Betul, terus kita coba urunan sebesar Rp1 miliar," ujar Hermanto.

Uang sebesar Rp1 miliar harus mereka kumpulkan, karena harus membayar biaya orang lain di luar pejabat Kementerian Pertanian.

"Yang bisa kita biayai perjalanan Dirjen dengan perjalanan Pak Hatta, pada saat itu yang bisa kita pertanggung jawabakan. Di luar itu enggak bisa," jelas Hermanto.

Karena biayanya tak bisa dibebankan ke Kementan, akhirnya kekurangannya dibebankan ke para pejabat.

Baca Juga: Miris! Pegawai Kementan Patungan Rp 800 Juta Untuk Biaya Kebutuhan SYL Dan Keluarga Di Luar Negeri

"Iya dibebankan ke kita," ujar Herman.

Jaksa lanjut bertanya, siapa saja pihak yang ikut dalam perjalanan ke Arab Saudi. Hermanto menjawab terdapat keluarga SYL yang ikut dalam rombongan tersebut.

"Dirjen PSP, Pak Hatta juga ikut," jawab Hermanto.

"Saksi tahu, ada keluarga Pak Mentri yang ikut?" tanya Jaksa lagi.

"Tahu, cuman liat foto (yang beredar saat itu)."

"Dindo (anak SYL) ada, ajudannya juga ada."

Jaksa terus mencecar Hermanto, soal pihak yang ikut dalam perjalanan tersebut selain keluarga SYL. Hermanto menjawab ada beberapa orang yang tidak ia kenal.

"Enggak kenal, bukan (orang Kementan)," jawab Hermanto.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI