Dibela saat Mau Diberantas Pemprov DKI, PKS Ungkit Nafkah Jukir Minimarket

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:19 WIB
Dibela saat Mau Diberantas Pemprov DKI, PKS Ungkit Nafkah Jukir Minimarket
Beda Sendiri, PKS Minta Jukir Minimarket Diberikan Izin. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat izin tersebut, Pemprov bisa bekerja sama dengan pemilik minimarket terkait pengelolaan parkirnya. Dengan cara ini, Pemprov juga bisa mendapatkan pemasukan tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi yang disetor.

"Jadi ada solusi di tengah memang harus ditertibkan, tapi kalau banyak masyarakat butuh pekerjaan. Saya kira kalau dia legal dan tidak liar maka masyarakat tak akan keberatan ya ditarikkan parkir. Misal Rp2 ribu dan sebagainya," pungkasnya.

Jukir Minimarket Dilarang Pemprov

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya bakal melakukan razia mengantisipasi oknum parkir ilegal di minimarket di berbagai wilayah. Kali ini, Syafrin menyebut pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

Bahkan, Dishub DKI nantinya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan dan pengadilan untuk menindak para jukir minimarket yang meresahkan warga. Hal ini dilakukan karena tindakan mematok tarif parkir di minimarket tergolong tindak pidana ringan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Faqih)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Faqih)

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum di mana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Nantinya, para oknum juru parkir liar ini akan langsung disidang di tempat oleh petugas.

"Kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," jelasnya.

Ia pun juga meminta peran dari masyarakat agar segera melapor apabila ada juru parkir yang meresahkan. Pelaporan bisa disampaikan lewat aplikasi JAKI dan media informasi Pemprov DKI lain yang masuk dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

Baca Juga: PSI Minta Pemprov DKI Bina Jukir Minimarket Jadi Relawan, Pelanggan Bayar Seiklasnya

"Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI