Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut 5 Tahun Penjara

Hairul Alwan

Senin, 13 Mei 2024 | 16:27 WIB
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut 5 Tahun Penjara
Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). [Handout/Environment and Forestry Ministry/AFP]

Suara.com - Terdakwa kasus perburuan atau pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang pada Senin (13/5/2024).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan proses sidang tuntutan terdakwa Pemburu Badak Jawa telah digelar. Kata dia, terdakwa Sunendi terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU.

"Tadi JPU membacakan tuntutan dalam amarnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah pasal-pasal yang didakwakan. Dituntut penjara selama 5 tahun, dendanya Rp10 juta, subsider 2 bulan," kata Wildani melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2024).

Wildani mengungkapkan, terdakwa Sunendi terbukti bersalah dalam pasal akumulatif sebagaimana dalam dakwaan JPU yakni pasal 1 Undang-undang darurat, pasal 40, pasal 21 dan pasal 362 KUHPidana.

Wildani memaparkan, tuntutan 5 tahun yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Pandeglang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang telah dilakukan terdakwa Sunendi sebelum sidang tuntutan.

"Kemudian hal-hal memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa, yang memberatkan, terdakwa telah merugikan balai TNUK dan merugikan terkait kelestarian hewan," kata Wildani.

"Kemudian hal meringankan adalah terdakwa kooperatif, berkata terus terang selama persidangan tidak ada yang ditutupi, tidak berbelit-belit, kemudian terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjutnya.

Wildani mengungkapkan, agenda sidang selanjutnya terhadap terdakwa Sunendi yakni pembacaan pledoi sebelum nanti dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim PN Pandeglang.

"Sidang selanjutnya pledoi, nanti Senin (20/5/2024) depan," ujar Wildani.

Sebelumnya diketahui, dari SIPP PN Pandeglang nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, terdakwa Sunendi dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 18 April 2024, terungkap sebelum ditangkap, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya bernama Sukarya, Icut dan Haris masuk ke dalam TNUK sambil membawa senjata pada bulan Mei 2022.

Lalu sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa Sunendi bersama 3 rekannya berhasil menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Kemudian dari jarak 15 meter, terdakwa Sunendi langsung menembak badak Jawa di bagian pantat dan perut.

Setelah badak Jawa mati, pelaku Haris menyembelih leher badak itu dengan menggunakan golok. Setelah itu, cula badak Jawa dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik dan hasil buruannya selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa Sunendi.

Cula badak Jawa sempat dimasukan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, terdakwa Sunendi menyembunyikan cula tersebut di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui oleh orang lain.

Pada Mei 2022, terdakwa Sunendi berangkat ke Jakarta untuk bertemu seorang penadah bernama Yogi. Sempat ditawarkan seharga Rp300 juta, namun cula itu pun dibeli Yogi dengan harga Rp280 juta usai bernegosiasi.

Setelah berhasil menjual cula hasil buruannya, terdakwa Sunendi pun kembali ke daerah Pandeglang. Kemudian terdakwa Sunendi membagikan uang kepada rekan-rekannya dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.

Terdakwa Sunendi pun ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus perburuan badak Jawa oleh Polda Banten pada bulan Desember 2023 lalu. Sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten melakukan penyelidikan atas dugaan perburuan badak Jawa di TNUK.

"Saat ini khusus badak, kita sudah tetapkan satu tersangka. Memang belum saya rilis, karena kita masih dalam proses (pengungkapan) tersangka lainnya, tapi sudah ada yang kita tangkap, sudah ada yang kita proses," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023) lalu.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melihat Keajaiban Alam yang Menanti di Taman Nasional Ujung Kulon

Melihat Keajaiban Alam yang Menanti di Taman Nasional Ujung Kulon

Lifestyle | Rabu, 31 Desember 2025 | 13:12 WIB

Tak Sekadar Lari: Menyusuri Jejak Badak Jawa di Tanjung Lesung

Tak Sekadar Lari: Menyusuri Jejak Badak Jawa di Tanjung Lesung

Lifestyle | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian

Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian

Lifestyle | Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:28 WIB

Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?

Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?

Lifestyle | Jum'at, 20 September 2024 | 18:50 WIB

Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini

Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:10 WIB

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pelaku Berjumlah 13 Orang

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pelaku Berjumlah 13 Orang

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB

Bacuya Maskot Piala Dunia U-17, Hewan yang Sudah Terancam Punah?

Bacuya Maskot Piala Dunia U-17, Hewan yang Sudah Terancam Punah?

Your Say | Minggu, 03 September 2023 | 18:35 WIB

Sederet Kejanggalan Kasus Revenge Porn di Banten, Jaksa Minta Korban Ikhlas

Sederet Kejanggalan Kasus Revenge Porn di Banten, Jaksa Minta Korban Ikhlas

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 14:56 WIB

Dukung Pelestarian Badak di Ujung Kulon, Daihatsu dan Komunitas Terios Indonesia Gelar Kegiatan Sosial

Dukung Pelestarian Badak di Ujung Kulon, Daihatsu dan Komunitas Terios Indonesia Gelar Kegiatan Sosial

Otomotif | Kamis, 15 Desember 2022 | 19:08 WIB

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Ponsel Hingga Narkoba

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Ponsel Hingga Narkoba

Video | Kamis, 29 September 2022 | 13:50 WIB

Terkini

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga

Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu

Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan

Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801

Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo

Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53 WIB

India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini

India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49 WIB

5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review

5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo

Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:45 WIB

×