Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini

Hairul Alwan | Suara.com

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:10 WIB
Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini
Badak Jawa yang Ada di Taman Nasional Ujung Kulon. (Pixabay)

Suara.com - Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Usut punya usut, terdakwa Sunendi memiliki sejumlah data hingga peta yang menjadi panduan dirinya bisa masuk ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk melakukan perburuan.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan hakim anggota, Panji Answinartha saat sidang vonis terdakwa perburuan liar Badak Jawa yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.

Kata Panji, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi cara terdakwa Sunendi bisa masuk ke dalam area Taman Nasional Ujung Kulon saat penggeledahan di kediamannya.

Panji mengungkapkan, di rumah terdakwa ditemukan satu lembar peta penjagaan jalur masuk atau keluar lintas operasi dan penjagaan di seksi II, satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera jebak Balai Taman Nasional Ujung Kulon tahun 2020 sampai 2023.

Kemudian satu bundel data informasi kematian badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, satu buah flashdisk warna putih merk sandisk, satu tengkorak badak cula satu berikut dengan tulang belulang.

"Di rumah terdakwa ditemukan satu tengkorak badak Jawa atau badak bercula satu, senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap dari 2010 sampai 2023," kata Panji saat sidang.

Panji memaparkan, terdakwa Sunendi bersama 5 rekannya masuk ke dalam hutan melalui sisi laut Utara kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dengan cara berjalan kaki menyusuri jalan setapak hingga sampai di wilayah seksi II atau tepatnya di daerah Citadahan.

Di lokasi, lanjut Panji, terdakwa Sunendi menemukan 1 ekor badak Jawa yang tengah makan, dan dari jarak sekitar 15 meter langsung melakukan penembakan ke bagian pantat dan perut yang membuat badak langsung tewas terkapar.

"Bahwa terdakwa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon melalui bagian laut Utara. Masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan, di mana saat itu terdakwa membawa senjata," terangnya.

"Kemudian sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Sementara saudara Icut dan Haris berhenti dari kejauhan, dan terdakwa sendiri yang membidik dan menembak badak Jawa mengenai bagian pantat, setelah itu menembaknya lagi dari jarak sekitar 15 meter mengenai perut hingga badak Jawa terjatuh dan mati," sambung Panji.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sunendi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatannya telah menembak mati 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Joni Mauludin Saputra membacakan vonis terdakwa Sunendi.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pelaku Berjumlah 13 Orang

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pelaku Berjumlah 13 Orang

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:00 WIB

Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut 5 Tahun Penjara

Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Dituntut 5 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Mei 2024 | 16:27 WIB

Terkini

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:02 WIB

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:00 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:59 WIB

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:32 WIB

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:31 WIB

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB