Suara.com - Terdakwa Sunendi (32) divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menembak mati 6 ekor badak Jawa. Usut punya usut, terdakwa Sunendi memiliki sejumlah data hingga peta yang menjadi panduan dirinya bisa masuk ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk melakukan perburuan.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan hakim anggota, Panji Answinartha saat sidang vonis terdakwa perburuan liar Badak Jawa yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.
Kata Panji, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi cara terdakwa Sunendi bisa masuk ke dalam area Taman Nasional Ujung Kulon saat penggeledahan di kediamannya.
Panji mengungkapkan, di rumah terdakwa ditemukan satu lembar peta penjagaan jalur masuk atau keluar lintas operasi dan penjagaan di seksi II, satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera jebak Balai Taman Nasional Ujung Kulon tahun 2020 sampai 2023.
Kemudian satu bundel data informasi kematian badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, satu buah flashdisk warna putih merk sandisk, satu tengkorak badak cula satu berikut dengan tulang belulang.
"Di rumah terdakwa ditemukan satu tengkorak badak Jawa atau badak bercula satu, senapan locok, satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap dari 2010 sampai 2023," kata Panji saat sidang.
Panji memaparkan, terdakwa Sunendi bersama 5 rekannya masuk ke dalam hutan melalui sisi laut Utara kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dengan cara berjalan kaki menyusuri jalan setapak hingga sampai di wilayah seksi II atau tepatnya di daerah Citadahan.
Di lokasi, lanjut Panji, terdakwa Sunendi menemukan 1 ekor badak Jawa yang tengah makan, dan dari jarak sekitar 15 meter langsung melakukan penembakan ke bagian pantat dan perut yang membuat badak langsung tewas terkapar.
"Bahwa terdakwa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon melalui bagian laut Utara. Masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan, di mana saat itu terdakwa membawa senjata," terangnya.
"Kemudian sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa menemukan seekor badak Jawa yang sedang makan. Sementara saudara Icut dan Haris berhenti dari kejauhan, dan terdakwa sendiri yang membidik dan menembak badak Jawa mengenai bagian pantat, setelah itu menembaknya lagi dari jarak sekitar 15 meter mengenai perut hingga badak Jawa terjatuh dan mati," sambung Panji.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sunendi dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatannya telah menembak mati 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Joni Mauludin Saputra membacakan vonis terdakwa Sunendi.
Kontributor : Yandi Sofyan