Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:09 WIB
Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden
Ilustrasi rapat Baleg DPR RIdi gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2023) malam. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.

Hal itu sebagaimana usulan yang dibacakan oleh Tim Ahli (TA) Baleg DPR RI dalam rapat. Ia menyampaikan, jika sebelumnya Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian, itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.

Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Dalam arti, tidak ditetapkan angka baku jumlah nomenklatur kementerian ke depan karena tergantung presidennya.

"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.

Adapun sebenarnya, RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.

Adanya putusan itu sebenarnya hanya untuk merevisi tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, jika UU tidak masuk Prolegnas tapi ada putusan MK yang melatarbelakangi, hal itu bisa jadi untuk dibahas di DPR.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masih dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," katanya.

Menurut dia, adanya putusan MK juga tak membatasi untuk merevisi pasal lain. Dalam arti adanya putusan MK bisa jadi jalan masuk untuk melakukan revisi.

"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam Prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:35 WIB

Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang

Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang

Video | Selasa, 14 Mei 2024 | 12:05 WIB

Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?

Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:58 WIB

KPLP Pangkalan Tanjung Uban Dapat Apresiasi, Kemenhub Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran

KPLP Pangkalan Tanjung Uban Dapat Apresiasi, Kemenhub Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 10:58 WIB

Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:38 WIB

Mau Tambah Jumlah Pos Kementerian, Prabowo Disebut Perlu Dengar Isi Hati Rakyat

Mau Tambah Jumlah Pos Kementerian, Prabowo Disebut Perlu Dengar Isi Hati Rakyat

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 06:07 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×