Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:09 WIB
Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden
Ilustrasi rapat Baleg DPR RIdi gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2023) malam. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.

Hal itu sebagaimana usulan yang dibacakan oleh Tim Ahli (TA) Baleg DPR RI dalam rapat. Ia menyampaikan, jika sebelumnya Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian, itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.

Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Dalam arti, tidak ditetapkan angka baku jumlah nomenklatur kementerian ke depan karena tergantung presidennya.

"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.

Adapun sebenarnya, RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.

Adanya putusan itu sebenarnya hanya untuk merevisi tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, jika UU tidak masuk Prolegnas tapi ada putusan MK yang melatarbelakangi, hal itu bisa jadi untuk dibahas di DPR.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masih dalam Prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," katanya.

Menurut dia, adanya putusan MK juga tak membatasi untuk merevisi pasal lain. Dalam arti adanya putusan MK bisa jadi jalan masuk untuk melakukan revisi.

"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam Prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:35 WIB

Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang

Prabowo Diisukan Tambah Kementerian: Gerak Pemerintah Makin Lambat Alur Birokrasi Makin Panjang

Video | Selasa, 14 Mei 2024 | 12:05 WIB

Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?

Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:58 WIB

KPLP Pangkalan Tanjung Uban Dapat Apresiasi, Kemenhub Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran

KPLP Pangkalan Tanjung Uban Dapat Apresiasi, Kemenhub Komitmen Jaga Keselamatan Pelayaran

Bisnis | Selasa, 14 Mei 2024 | 10:58 WIB

Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:38 WIB

Mau Tambah Jumlah Pos Kementerian, Prabowo Disebut Perlu Dengar Isi Hati Rakyat

Mau Tambah Jumlah Pos Kementerian, Prabowo Disebut Perlu Dengar Isi Hati Rakyat

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 06:07 WIB

Terkini

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:32 WIB

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:20 WIB

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:06 WIB