Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:46 WIB
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Youtuber Atta Halilintar saat dirawat di Rumah Sakit [Instagram/attahalilintar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan. Tentu ini masalah perawatan nonmedis. Betul, masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Akan tetapi, sekali lagi, ini masalah nonmedis," katanya.

Pelaksanaan KRIS memang dilakukan secara bertahap. Tentunya selama proses penahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan.

Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut permenkes yang akan diterbitkan berorientasi pada penyederhanaan layanan dan mengangkat kualitas standar rawat inap.

"Jadi, itu bukan dihapus, melainkan standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua, dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Memperhitungkan Pertumbuhan Kepesertaan JKN

Per 1 Mei 2024, asuransi kesehatan berbasis dana gotong royong masyarakat itu membukukan jumlah kepesertaan Program JKN mencapai lebih dari 272 juta jiwa, atau sekitar 97,27 persen dari total populasi Indonesia.

Komposisi kepesertaan saat ini terdiri atas 151,78 juta lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 111,03 juta lebih PBI APBN, 40,76 juta lebih PBI APBD, dan 96,97 juta jiwa non-PBI.

Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) sebagai sistem jaminan atas akses perawatan dan pelayanan kesehatan penduduk telah merambah 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota seiring dengan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa aturan teknis terkait KRIS turut memperhitungkan pertumbuhan kepesertaan JKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI