Dalam beberapa hari terakhir sejak perpres tersebut terbit, jejak digital merekam perdebatan tentang narasi "KRIS hapus sistem kelas BPJS Kesehatan".
Beberapa spekulasi menyebut sistem KRIS di Perpres No. 59 tahun 2024 mengarahkan layanan inap bagi pasien BPJS Kesehatan ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur dan 12 kriteria ruangan.
Itu artinya, pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya difasilitasi kelas tunggal (single class) yang dinamakan KRIS. Adapun bagi mereka yang ingin pindah kelas ke layanan non-BPJS Kesehatan harus menutup selisih biaya jasa perawatan melalui kocek mandiri, asuransi swasta, atau perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, BPJS Kesehatan membantah narasi tersebut. Alasannya, tidak ada satu pun klausul dalam perpres itu yang mencantumkan penghapusan sistem kelas dari layanan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti memastikan jenjang kelas 1, 2, dan VIP dan besaran tarif iuran hingga saat ini masih berlaku.
"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan. Tentu ini masalah perawatan nonmedis. Betul, masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Akan tetapi, sekali lagi, ini masalah nonmedis," katanya.
Pelaksanaan KRIS memang dilakukan secara bertahap. Tentunya selama proses penahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan.
Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut permenkes yang akan diterbitkan berorientasi pada penyederhanaan layanan dan mengangkat kualitas standar rawat inap.
Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
"Jadi, itu bukan dihapus, melainkan standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua, dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.
Memperhitungkan Pertumbuhan Kepesertaan JKN
Per 1 Mei 2024, asuransi kesehatan berbasis dana gotong royong masyarakat itu membukukan jumlah kepesertaan Program JKN mencapai lebih dari 272 juta jiwa, atau sekitar 97,27 persen dari total populasi Indonesia.
Komposisi kepesertaan saat ini terdiri atas 151,78 juta lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 111,03 juta lebih PBI APBN, 40,76 juta lebih PBI APBD, dan 96,97 juta jiwa non-PBI.
Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) sebagai sistem jaminan atas akses perawatan dan pelayanan kesehatan penduduk telah merambah 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota seiring dengan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa aturan teknis terkait KRIS turut memperhitungkan pertumbuhan kepesertaan JKN.