Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Muhammad Yunus

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:46 WIB
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Youtuber Atta Halilintar saat dirawat di Rumah Sakit [Instagram/attahalilintar]

Dalam beberapa hari terakhir sejak perpres tersebut terbit, jejak digital merekam perdebatan tentang narasi "KRIS hapus sistem kelas BPJS Kesehatan".

Beberapa spekulasi menyebut sistem KRIS di Perpres No. 59 tahun 2024 mengarahkan layanan inap bagi pasien BPJS Kesehatan ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur dan 12 kriteria ruangan.

Itu artinya, pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya difasilitasi kelas tunggal (single class) yang dinamakan KRIS. Adapun bagi mereka yang ingin pindah kelas ke layanan non-BPJS Kesehatan harus menutup selisih biaya jasa perawatan melalui kocek mandiri, asuransi swasta, atau perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, BPJS Kesehatan membantah narasi tersebut. Alasannya, tidak ada satu pun klausul dalam perpres itu yang mencantumkan penghapusan sistem kelas dari layanan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti memastikan jenjang kelas 1, 2, dan VIP dan besaran tarif iuran hingga saat ini masih berlaku.

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan. Tentu ini masalah perawatan nonmedis. Betul, masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Akan tetapi, sekali lagi, ini masalah nonmedis," katanya.

Pelaksanaan KRIS memang dilakukan secara bertahap. Tentunya selama proses penahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan.

Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut permenkes yang akan diterbitkan berorientasi pada penyederhanaan layanan dan mengangkat kualitas standar rawat inap.

"Jadi, itu bukan dihapus, melainkan standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua, dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Memperhitungkan Pertumbuhan Kepesertaan JKN

Per 1 Mei 2024, asuransi kesehatan berbasis dana gotong royong masyarakat itu membukukan jumlah kepesertaan Program JKN mencapai lebih dari 272 juta jiwa, atau sekitar 97,27 persen dari total populasi Indonesia.

Komposisi kepesertaan saat ini terdiri atas 151,78 juta lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 111,03 juta lebih PBI APBN, 40,76 juta lebih PBI APBD, dan 96,97 juta jiwa non-PBI.

Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) sebagai sistem jaminan atas akses perawatan dan pelayanan kesehatan penduduk telah merambah 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota seiring dengan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa aturan teknis terkait KRIS turut memperhitungkan pertumbuhan kepesertaan JKN.

Permenkes yang menjadi aturan turunan Perpres Jaminan Kesehatan dipastikan mengatur tentang jaminan akses layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran peserta.

Jaminan terhadap akses layanan rawat inap ditempuh dengan komitmen pengelola rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien yang mereka sediakan untuk pasien BPJS Kesehatan.

Adapun di tataran rumah sakit pemerintah dialokasikan minimal 60 persen layanan bagi pasien BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, Kemenkes pada tahun ini merampungkan pembangunan empat unit rumah sakit vertikal untuk meningkatkan kapasitas tampung pasien seiring dengan implementasi KRIS.

Empat rumah sakit baru yang direalisasikan tahun ini yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.

Permenkes yang saat ini sedang digodok bakal menjadi penentu dari keberhasilan implementasi KRIS. Ikhtiar untuk meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan perlu dikaji lebih teknis tanpa mengorbankan hak pasien maupun pengelola layanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:12 WIB

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Health | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:22 WIB

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Lifestyle | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB