Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Muhammad Yunus | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:46 WIB
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Youtuber Atta Halilintar saat dirawat di Rumah Sakit [Instagram/attahalilintar]

Dalam beberapa hari terakhir sejak perpres tersebut terbit, jejak digital merekam perdebatan tentang narasi "KRIS hapus sistem kelas BPJS Kesehatan".

Beberapa spekulasi menyebut sistem KRIS di Perpres No. 59 tahun 2024 mengarahkan layanan inap bagi pasien BPJS Kesehatan ke satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur dan 12 kriteria ruangan.

Itu artinya, pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya difasilitasi kelas tunggal (single class) yang dinamakan KRIS. Adapun bagi mereka yang ingin pindah kelas ke layanan non-BPJS Kesehatan harus menutup selisih biaya jasa perawatan melalui kocek mandiri, asuransi swasta, atau perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, BPJS Kesehatan membantah narasi tersebut. Alasannya, tidak ada satu pun klausul dalam perpres itu yang mencantumkan penghapusan sistem kelas dari layanan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti memastikan jenjang kelas 1, 2, dan VIP dan besaran tarif iuran hingga saat ini masih berlaku.

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan. Tentu ini masalah perawatan nonmedis. Betul, masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Akan tetapi, sekali lagi, ini masalah nonmedis," katanya.

Pelaksanaan KRIS memang dilakukan secara bertahap. Tentunya selama proses penahapan ini pelayanan kelas 1, 2 dan 3 masih berjalan.

Mengenai iuran dan pelaksanaan teknis KRIS akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut permenkes yang akan diterbitkan berorientasi pada penyederhanaan layanan dan mengangkat kualitas standar rawat inap.

"Jadi, itu bukan dihapus, melainkan standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua, dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya.

Memperhitungkan Pertumbuhan Kepesertaan JKN

Per 1 Mei 2024, asuransi kesehatan berbasis dana gotong royong masyarakat itu membukukan jumlah kepesertaan Program JKN mencapai lebih dari 272 juta jiwa, atau sekitar 97,27 persen dari total populasi Indonesia.

Komposisi kepesertaan saat ini terdiri atas 151,78 juta lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 111,03 juta lebih PBI APBN, 40,76 juta lebih PBI APBD, dan 96,97 juta jiwa non-PBI.

Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) sebagai sistem jaminan atas akses perawatan dan pelayanan kesehatan penduduk telah merambah 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota seiring dengan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa aturan teknis terkait KRIS turut memperhitungkan pertumbuhan kepesertaan JKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Lifestyle | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:12 WIB

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Health | Selasa, 14 Mei 2024 | 18:22 WIB

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!

Lifestyle | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:54 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB