Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:57 WIB
Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi
Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyangkal alasan Undang-Undang Kementerian Negara perlu direvisi karena berkaitan dengan keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40. 

Herman mengklaim jika UU tersebut sudah cukup lama tak alami perubahan sejak 2008 dan sudah saatnya direvisi. 

"Jadi, di badan legislasi, utamanya, seluruh UU itu dievaluasi dan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan implementasi UU itu. Dan UU Kementerian lembaga ini memang belum ada revisi sejak 2008," kata Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?

Menurutnya, politik sangat dinamis, sehingga butuh sejumlah penyesuaian mengikuti kebutuhan, terutama mengenai nomenklatur Kementerian.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)

"Apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih," ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, revisi sangat wajar dilakukan. Terkait nanti berapa jumlah pasti dan bagaimana aturan final soal jumlah nomenklatur Kementerian dalam UU tersebut, itu tergantung pembahasan dan kesepakatan dalam revisi.

"Kalau pun ada keinginan untuk merevisi ya tentu dalam pandangan kami, ya, ini sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini, ya, kita tunggu saja nanti revisinya," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan

baca juga

Lebih lanjut, sebagai anggota Baleg DPR, dirinya juga akan melihat sejauhmana urgensi dalam revisi tersebut.

"Kebetulan saya juga ada di Panja UU ini, tentu nanti kita akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga ini," katanya.

"Pasti pro-kontra itu pasti ada gitu ya. Tinggal bagaimana kita cara pandangannya. Kalau kami di Demokrat ketika melihat ini hal ini menjadi hak prerogatif-nya presiden dan tentu timing-nya tepat dan saatnya memang kita melakukan pengembangan terhadap portopolio kementerian," sambungnya.

Baca Juga: Beda Dengan Muzani, Dasco Gerindra Sebut Prabowo Belum Bahas Kabinet: Lagi Konsentrasi Kaji Program Makan Siang Gratis

Mulai Dibahas DPR

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, mulai hari ini panitia kerja atau Panja akan membahas RUU Kementerian Negara. Termasuk soal aturan yang mengatur jumlah nomenklatur Kementerian.

"Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan ditingkat Panja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu.

Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.

"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karier kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.

Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.

"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, terkait dengan adanya usulan revisi tersebut masih akan jadi pembahasan.

"Apakah akan merubah menyangkut soal jumlah atau mengurangi jumlah kementerian prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengan sistem presidential maka tentu presidenlah yang lebih tau menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya," katanya.

"Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang bisa bertambah atau bisa tetap namanya sebagai sebuah usulan saya rasa itu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 09:34 WIB

Dokter Tifa Sebut Gibran Katrok Saat Temui MBZ: Pak Prabowo, Ajari Bocil Adab Busana

Dokter Tifa Sebut Gibran Katrok Saat Temui MBZ: Pak Prabowo, Ajari Bocil Adab Busana

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 06:37 WIB

Bey Machmudin Tolak Tawaran Demokrat, Pastikan Tak Maju di Pilgub Jawa Barat

Bey Machmudin Tolak Tawaran Demokrat, Pastikan Tak Maju di Pilgub Jawa Barat

Kotak Suara | Rabu, 15 Mei 2024 | 00:05 WIB

Terkini

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:30 WIB

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:15 WIB

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:10 WIB

Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa

Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:03 WIB

977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa

977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:02 WIB

Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal

Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:01 WIB

Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?

Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:00 WIB

Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka

Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:53 WIB

×