Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Mei 2024 | 19:35 WIB
Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menganggap usulan untuk merevisi Undang-Undang Kementerian Negara terkait perubahan jumlah nomenklatur Kementerian hanya kebetulan. Terlebih isu ini muncul bersamaan dengan Prabowo Subianto akan menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, rencana revisi UU Kementerian Baru sudah dijadwalkan sejak lama. Terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk UU Kementerian Negara dibahas untuk direvisi.

"Itu soal timing saja bagi kami di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian negara," ungkapnya.

Sementara ketika ditanya mengapa hasil putusan MK untuk revisi UU Kementerian Negara baru ditindaklanjuti sekarang ini, Supratman menberikan dalihnya.

"Banyak masalahnya, jadi undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali, sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah, karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," katanya.

"Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK badan legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan mahkamah konstitusi," sambungnya.

Bakal Direvisi

Sebelumnya Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

baca juga

Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.

Hal itu sebagaimana usulan yang dibacakan oleh Tim Ahli (TA) Baleg DPR RI dalam rapat. Ia menyampaikan, jika sebelumnya Pasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian, itu mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.

Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara.

Dalam arti tidak ditetapkan angka baku jumlah nomenklatur kementerian ke depan karena tergantung presidennya.

"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.

Adapun sebenarnya RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, adamya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AMSI Tolak RUU Penyiaran: Kalau Dilanjutkan DPR Akan Hadapi Komunitas Pers

AMSI Tolak RUU Penyiaran: Kalau Dilanjutkan DPR Akan Hadapi Komunitas Pers

Tekno | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:17 WIB

Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10

Baleg DPR Bahas Usulan Mengubah Aturan Jumlah Kementerian dengan Candaan: Bisa Jadi Jumlah Menteri Cuma 10

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:16 WIB

Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden

Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 15:09 WIB

Kunjungan ke Istana di Abu Dhabi, Prabowo Kenalkan Gibran ke Syeikh MBZ

Kunjungan ke Istana di Abu Dhabi, Prabowo Kenalkan Gibran ke Syeikh MBZ

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 14:09 WIB

Terkini

Menbud Fadli Zon Tegaskan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Menbud Fadli Zon Tegaskan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sejalan dengan Amanat Konstitusi

News | Senin, 02 November 2026 | 15:01 WIB

14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas

14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:01 WIB

11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

Riau | Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB

Gaji Pas-pasan, Pajak Macam-macam: Menghitung Sisa Napas Finansial Pekerja

Gaji Pas-pasan, Pajak Macam-macam: Menghitung Sisa Napas Finansial Pekerja

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB

Tak Cuma Menyedapkan Masakan, Minyak Wijen Juga Punya Manfaat untuk Penderita Hipertensi

Tak Cuma Menyedapkan Masakan, Minyak Wijen Juga Punya Manfaat untuk Penderita Hipertensi

Health | Senin, 02 November 2026 | 14:55 WIB

RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika

RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika

Jogja | Senin, 02 November 2026 | 14:55 WIB

Sukses Negara Bukan Cuma Perut Kenyang, Pakar UGM: Kasih Kailnya, Bukan Ikan

Sukses Negara Bukan Cuma Perut Kenyang, Pakar UGM: Kasih Kailnya, Bukan Ikan

News | Senin, 02 November 2026 | 14:52 WIB

Popularitas Kuliner Bali Mendunia, Ikan Tilapia Ini Berpeluang Jadi Menu Andalan Restoran

Popularitas Kuliner Bali Mendunia, Ikan Tilapia Ini Berpeluang Jadi Menu Andalan Restoran

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 14:51 WIB

Gema Stop the Wedding: Seni Berhenti Sebelum Terjebak Hubungan Salah

Gema Stop the Wedding: Seni Berhenti Sebelum Terjebak Hubungan Salah

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Cek Battery Health HP Samsung? Begini Langkah-Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek Battery Health HP Samsung? Begini Langkah-Langkah Mudahnya

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 14:50 WIB

×