Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota sekitar bulan Agustus 2016. Dikutip dari akun instagram Humas Polda Jabar, setelah mendapatkan laporan, penyidik dari Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Setelah ada kecurigaan bahwa kasus bukanlah kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.
Lalu sejak September, Polda Jabar melakukan penyidikan kurang lebih sampai bulan November. Hasil penyelidikan polisi menyebutkan telah menemukan kurang lebih 11 orang tersangka. Pengadilan sudah memvonis sebanyak 8 orang tersangka.
Tujuh tersangka di antaranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan 1 orang tersangka divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk ke dalam perlindungan anak. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya, yakni Andi, Dani, dan Egi masih DPO.
Kakak kandung Vina, Marliayana mengaku keluarganya didatangi pria tak dikenal meminta agar kasus tidak dibuka kembali setelah konten film Vina jadi viral. Perlu diketahui bahwa Vina merupakan anak bungsu dari empat bersaudara.
Orang tuanya Sukaesih dan Wasnadi Otong. Saat Vina ditemukan, ibu Vina sedang bekerja di Malaysia. Sementara Eki, kekasih Vina merupakan putra dari salah seorang anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau agar apabila masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, berharap agar masyarakat mau segera melaporkan mereka ke pihak kepolisian agar proses penyelidikan mencapai titik akhir.
Pun demikian dengan keluarga, mereka ingin pelaku utama ditangkap dan diadili, serta dapat mengetahui apa motif tindakan keji mereka sesungguhnya. Demikian itu yang bisa diungkap mengenai ciri-ciri Egi pembunuh Vina.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Polisi Rilis 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon: Disindir Lewat Film Baru Gercep!