"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," sambung JK yang disambut tepuk tangan sejumlah pengunjung sidang.

Hakim yang mendapati respons sejumlah penjunjung sidang yang bertepuk tangan, memberikan peringatan.
"Tolong ya, penonton tidak ada yang tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan tepuk tangan dalam persidangan. Kalau memang benar saksi ini, dipahami saja masing-masing. Mohon kami ya, enggak perlu bertepuk tangan. Lanjut saksi," tegas hakim.
JK lanjut memberikan keterangannya. Dalam keterangannya itu JK menyinggung soal pandemi covid-19.
"Tadi saya katakan, bahwa ini adalah sebuah kebijakan, juga dipengaruhi oleh pengaruh dari luar.Masalah covid misalnya, siapapun direktur utama pertamina, siapapun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu, karena tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mall, industri tutup, pasti harga turun, pasti rugi. Kalau dirut pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," katanya.
"Itu yang saya ingin sampaikan, karena ini bahaya nanti tidak ada orang mau kerja lagi di perusahaan negara kalau begini misalnya. Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi," sambungnya.
![Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/19/26122-mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan.jpg)
Dakwaan Karen Agustiawan
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.