PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:38 WIB
PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan
Ilustrasi rapat Baleg DPR RI. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan usulan revisi UU Kementerian Negara.

Dalam laporannya, Awiek menyampaikan jika revisi UU tersebut bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kabinet pemerintahannya.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Setidaknya ada tiga muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat.

Pertama pasal 10 mengenai wakil menteri dan pejabat karier dihapuskan. Kemudian yang ke dua pasal 15 mengubah jumlah Kementerian sebanyak 34, kini diserahkan ke Presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Lalu yang ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.

Lebih lanjut, Awiek menyampaikan, jika Panja akhirnya berpendapat revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini akhirnya masuk sebagai RUU inisiatif dari DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI