PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:38 WIB
PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan
Ilustrasi rapat Baleg DPR RI. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menerima revisi Undang-Undang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR RI. Namun mereka memberikan sejumlah catatan dalan persetujuannya.

Hal itu disampaikan anggota Baleg DPR RI fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pleno Baleg DPR RI pengambilan keputusan RUU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Saudara pimpinan dan anggota DPR RI dan hadirin sekalian, berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra dalam rapat.

Ia lantas menyampaikan setidaknya lima catatan sebagai pandangan Fraksi PDIP terhadap perubahan Undang-Undang Kementerian Negara.

Pertama, fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good goverment.

"Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujarnya.

Ke tiga, kata dia, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Keempat, fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap Kementerian/Lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," tuturnya.

Terakhir, ke lima, fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat.

"Untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan usulan revisi UU Kementerian Negara.

Dalam laporannya, Awiek menyampaikan jika revisi UU tersebut bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kabinet pemerintahannya.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Setidaknya ada tiga muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat.

Pertama pasal 10 mengenai wakil menteri dan pejabat karier dihapuskan. Kemudian yang ke dua pasal 15 mengubah jumlah Kementerian sebanyak 34, kini diserahkan ke Presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI