Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:58 WIB
Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta
Ilustrasi minimarket di Jakarta. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menyoroti soal jumlah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Ibu Kota yang sudah berlebihan. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang diterbitkan.

Menurutnya banyak izin pendirian minimarket yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan, lokasinya kerap berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya.

"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki izin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," ujar Lukmanul kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

"Sehingga kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucapnya menambahkan.

Lukman mengatakan, dalam pendirian usaha minimarket sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Sehingga Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan izin pendirian usaha sekaligus menegakkan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.

"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu," katanya.

Keberadaan minimarket yang begitu masif ini menjadi ancaman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di sekitarnya.

"Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," ucapnya

Karena itu, perlu dilakukan peninjauan ulang atas izin yang diberikan agar pendirian minimarket tak menyalahi aturan.

Baca Juga: Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024

"Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki izin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap lima tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 meter," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI