Revisi UU Kementerian Sah Jadi RUU Inisiatif DPR, Tapi Ada Catatan dari PDIP-PKS

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:39 WIB
Revisi UU Kementerian Sah Jadi RUU Inisiatif DPR, Tapi Ada Catatan dari PDIP-PKS
Rapat pleno Baleg DPR RI terkait pengambilan keputusan soal RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

PDIP Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Inisiatif DPR, Tapi Kasih 5 Catatan

PKS menekankan, soal jumlah Kementerian diserahkan kepada Presiden tidak hanya harus memperhatikan efektivitas tapi juga harus mengedapankan efisiensi.

"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tsb berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengam memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPR RI, akhirnya Baleg DPR RI mengambil persetujuan agar revisi Undang-Undang Kementerian Negara jadi RUU Inisiatif DPR RI.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?," kata Awiek dijawab kompak setuju anggota Baleg.

Baca Juga:

Revisi UU Kementerian Negara, Anggota Baleg Harap Presiden Minta Pendapat DPR Soal Jumlah Kementerian

Adapun Awiek menyampaikan, terkait adanya fraksi yang memberikan catatan dalam persetujuannya, nantinya akan ditindaklanjuti dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

Baca Juga: Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!

"Dan tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan juga akan nanti bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI