Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:27 WIB
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditolak PN Jaksel. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji.
  • Hakim memutuskan penetapan tersangka telah sesuai prosedur formil karena didukung minimal dua alat bukti sah.
  • Kasus korupsi kuota haji tahun 2023 dan 2024 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Adapun praperadilan yang dimohonkan oleh Yaqut soal status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam putusannya, hakim telah melalukan sejumlah pertimbangan hukum, di antaranya sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti.

“Menimbang, bahwa mengenai penetapan tersangka adalah proses menetapkan seorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Kemudian, majelis hakim juga melakukan pertimbangan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah.

“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ungkapnya.

Setelah melalui pembuktian, hakim melihat KPK selaku termohon telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

“Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Yaqut sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kuota haji bersama Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, keduanya belum ditahan.

baca juga

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka, dalam bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama.

Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam perkara kuota haji tambahan periode 2023 dan 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan

Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:15 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Digelar Rabu Mendatang

Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Digelar Rabu Mendatang

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:07 WIB

Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

News | Senin, 09 Maret 2026 | 12:30 WIB

Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Pernyataan Resmi Suahasil Nazara Usai Dilantik Jadi Menkeu Baru

Pernyataan Resmi Suahasil Nazara Usai Dilantik Jadi Menkeu Baru

Video | Senin, 14 September 2026 | 17:30 WIB

×