- KPK tidak menetapkan Wabup Rejang Lebong Hendri sebagai tersangka walau terlibat dalam OTT pada Senin (9/3/2026).
- Keputusan KPK tidak menetapkan tersangka karena kurangnya alat bukti yang cukup untuk menjerat Hendri.
- OTT tersebut melibatkan Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai tersangka meski telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan keputusan itu diambil KPK lantaran tak ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hendri sebagai tersangka.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Dengan begitu, Hendri dianggap tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek yang mengacu pada alat bukti permulaan.
OTT yang menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ini berkaitan dengan dugaan suap protek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik juga menghimpun sejumlah barang bukti, dalam perkara ini, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga menyita uang tunai, namun belum dirinci jumlah uang yang disita.
"Untuk uang tunai nanti kami sampaikan ya saat konferensi pers," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK menggelandang 9 orang dalam kasus ini, memeriksa sebanyak 13 orang yang diduga terlibat dalam perkara. Belasan orang tersebut diperiksa penyidik di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026