Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:13 WIB
Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?
Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Kasus ini dirilis Baharkam Polri di Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ditpolairud Baharkam Polri menangkap tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih lobster senilai Rp19 miliar. Ketiganya ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menyebut kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait gudang penyimpanan benih lobster ilegal di Bogor.

Berbekal informasi tersebut, Ditpolair Baharkam Polri bersama Polres Bogor lantas melakakukan penggerebekan pada 14 Mei 2024.

"Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Donny membeberkan ketiga tersangka ini berinisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya memiliki peran berbeda.

Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang. Selain juga bertugas sebagai koordinator terkait penyelundupan benih lobster tersebut.

"Dalam bentuk kemasan agar dapat bertahan hidup ketika didistribusikan ke daerah-daerah lain," ungkapnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa bukti tersebut di antaranya 19 boks berisi 91.246 benih bening lobster jenis pasir dan mutiara.

"Jenis pasir harga di pasaran itu Rp200 ribu perekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp250 ribu perekor," jelasnya.

baca juga

Kekinian, lanjut Donny, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab dia meyakini masih ada pelaku utama di balik kasus ini.

"Saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga org kita amankan ini," ujarnya.

Donny menambahkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditangkap ini kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 20, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 Miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Mulia Jhon LBF Kawal Kasus Korban Begal Viral Hingga Koma

Alasan Mulia Jhon LBF Kawal Kasus Korban Begal Viral Hingga Koma

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:36 WIB

Dari Veranda Istana Hingga Kebun Raya Bogor, Ini Isi Pembicaraan Jokowi dan David Hurley

Dari Veranda Istana Hingga Kebun Raya Bogor, Ini Isi Pembicaraan Jokowi dan David Hurley

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 14:11 WIB

Mengenal Sosok Sarni Istri Ivan Fadilla Yang Disayangi Verrell Bramasta: Politisi Gerindra dari Bogor Barat

Mengenal Sosok Sarni Istri Ivan Fadilla Yang Disayangi Verrell Bramasta: Politisi Gerindra dari Bogor Barat

Lifestyle | Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:50 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×