Sementara itu, tindakan Asep Kosasih yang bersumpah dengan menginjak Al Quran membuatnya dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan laporan terkait dugaan penistaan agama yang ditujukan ke Asep Kosasih tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2024.
Ade Ary menyebut pihak kepolisian masih aka mendalami laporan yang ditujukan kepada saudara AK tersebut untuk menentukan apakah proses penyelidikan bisa dilanjutkan atau tidak.
Bila memang dilanjutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor.