Santai Tanggapi Gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Kami Siap Hadapi!

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:22 WIB
Santai Tanggapi Gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Kami Siap Hadapi!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menggugat KPK terkait perkara hukum yang menyeret namanya pada dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas anggota DPR RI.

Baca Juga:

KPK Cecar Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal Keuntungan Vendor yang Diduga Melawan Hukum

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, KPK siap menghadapi gugatan Indra Iskandar.

"Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim," kata Ali, Minggu (19/5/2024).

Dipastikannya, proses hukum yang dilakukan KPK pada penindakan dugaan korupsi berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," tegas Ali.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Merujuk pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan diajukan Indra pada 16 Mei 2024 dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya penyitaan.

baca juga

Di laman tertulis pula, pemohon Indra Iskandar, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Baca Juga:

Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua

Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Digodok, Terkuak Kriteria 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi

Masih Digodok, Terkuak Kriteria 9 Anggota Pansel KPK Pilihan Jokowi

News | Minggu, 19 Mei 2024 | 15:02 WIB

Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!

Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!

News | Minggu, 19 Mei 2024 | 11:57 WIB

Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon

Rekam Jejak Eks Bupati Sunjaya: 2018 Kena OTT KPK Kini Dikaitkan Kasus Vina Cirebon

News | Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:54 WIB

KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL

KPK Temukan Dokumen Perkuat Dugaan Pencucian Uang SYL

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:19 WIB

Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan

Alasan Belum Siap Bela Diri di Depan Dewas KPK, Nurul Ghufron Minta Sidang Etiknya Diundur Senin Depan

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:57 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×