ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 21 Mei 2024 | 07:22 WIB
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk tetap membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) ini.

Meskipun, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses etik terhadap Ghufron.

Peneliti ICW Diky Anandya menilai perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.

"Ada dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN," kata Diky lewat keterangannnya dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2024).

Namun, kata Diky, ayat 4 huruf a, Pasal a quo menyebutkan penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat.

"Bagi ICW, untuk menilai adanya, 'keadaan yang sangat mendesak' harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," ujarnya.

Kedua, ICW menilai perintah PTUN agar proses etik terhadap Ghufron ditunda, tidak tepat.

"Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron. Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari selasa, 21 Mei 2024," tegasnya.

Oleh karenanya, ICW mendorong Dewas KPK tetap mengelar sidang etik Ghufron dengan agenda pembacaan putusan.

"Kami mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan," kata Diky.

"Adapun jenis hukuman berupa, 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan' sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," tegasnya.

Kata Ghufron

Sebelumnya Ghufron berharap Dewas KPK mematuhi putusan sela PTUN Jakarta menunda proses etik terhadapnya.

"Tidak boleh di atas putusan hakim, kemudian masih diperdebatkan. Jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak (hadir). Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN," kata Ghufron.

Berdasarkan, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, disebutkan dalam putusan sela majelis hakim menerima permohonan Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!

Ketua KPK Nawawi Sedih dan Tak Nyaman, Nurul Ghufron: Saya Hanya Membela Diri!

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 07:09 WIB

Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

Gugatan Dikabulkan, Nurul Ghufron Ingatkan Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN

News | Senin, 20 Mei 2024 | 22:08 WIB

Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik

Polisikan Dewas KPK, Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik

News | Senin, 20 Mei 2024 | 20:23 WIB

Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!

Serang Balik, Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri!

News | Senin, 20 Mei 2024 | 19:35 WIB

Terkini

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:57 WIB

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB

Masa Depan Kalian di Dasar Laut! Iran Ancam 'Tendang' Militer AS dari Timur Tengah

Masa Depan Kalian di Dasar Laut! Iran Ancam 'Tendang' Militer AS dari Timur Tengah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:48 WIB

Harga Mati! Iran Siap Perang Demi Pertahankan Teknologi Nuklir dan Rudal Canggih

Harga Mati! Iran Siap Perang Demi Pertahankan Teknologi Nuklir dan Rudal Canggih

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:42 WIB

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:39 WIB

Inggris Naikkan Level Bahaya Terorisme Usai Penusukan Orang Yahudi di Golders Green

Inggris Naikkan Level Bahaya Terorisme Usai Penusukan Orang Yahudi di Golders Green

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:34 WIB

Momen Tak Terduga di May Day 2026: Usai Pidato, Prabowo Lepas Baju dan Lempar ke Buruh

Momen Tak Terduga di May Day 2026: Usai Pidato, Prabowo Lepas Baju dan Lempar ke Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:32 WIB

Dasco Dipuji Buruh usai Pembentukan Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Kaum Pekerja

Dasco Dipuji Buruh usai Pembentukan Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Kaum Pekerja

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:31 WIB

Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT

Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:24 WIB

Hizbullah Punya Senjata Baru Mematikan Lawan Israel, Drone Kabel Optik

Hizbullah Punya Senjata Baru Mematikan Lawan Israel, Drone Kabel Optik

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:20 WIB