Bantah Minta Beli Musang King Rp46 Juta, Ini Potret SYL Kesengsem Buah Durian

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 08:42 WIB
Bantah Minta Beli Musang King Rp46 Juta, Ini Potret SYL Kesengsem Buah Durian
Bantah Minta Beli Musang King Rp46 Juta, Ini Potret SYL Kesengsem Buah Durian [Istimewa]

Dalam kunjungan itu, SYL tampak kesengsem dengan buah durian di perkebunan itu. Ia pun sempat memegang buah durian yang masih dalam ukuran kecil.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI