Dalami Unsur Pidana Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Periksa 14 Saksi, Ada Ahli dari MUI

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:49 WIB
Dalami Unsur Pidana Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Periksa 14 Saksi, Ada Ahli dari MUI
Pendeta Gilbert Lumoindong [Instagram]

Suara.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi dan ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong. Saksi dan ahli tersebut diperiksa untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Sekuriti Gereja Thamrin Residance dan penanggung jawab ibadah Gereja Bethel Indonesia atau GBI.

"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Sementara ahli yang diperiksa, lanjut Ade Ary, berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ade Ary hingga kekinian belum menyampaikan terkait kapan Pendeta Gilbert akan diperiksa. Dia mengklaim masih menunggu perkembangan dari penyidik.

Sebelumnya Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma terkait kasus ini. Ipong diperiksa selaku pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert

Dalam pemeriksaan tersebut Ipong mengaku turut menyerahkan bukti tambahan ke penyidik. Bukti tambahan tersebut di antaranya berupa video lengkap berisi pernyataan Pendeta Gilbert yang diduga bermuatan unsur penistaan agama.

"Ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di Youtube, TikTok, Facebook dan Instagram," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Ipong menjelaskan bukti tambahan ini sengaja diserahkan ke penyidik untuk mematahkan klaim Pendeta Gilbert.

baca juga

"Dia (Pendeta Gilbert) pernah saya dengar katanya video yang di situ kepotong-potong. Saya punya video lengkap, tidak ada potongan, lengkap sudah serahkan ke penyidik," tuturnya.

Lebih lanjut Ipong juga meminta Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus ini. Terlebih bukti-bukti terkait dugaan penistaan agama ini dinilainya telah cukup untuk ditindaklanjuti.

"Saya minta kepada penyidik jangan pandang bulu. Kita percayakan kepada polisi, kalau memenuhi unsur supaya ditindak dengan tegas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Film Porno ke Kejaksaan, Siskaeee Cs Segera Diadili

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Film Porno ke Kejaksaan, Siskaeee Cs Segera Diadili

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 20:37 WIB

Mantan dan Polisi Aktif Tipu Petani Subang Rp598 Juta, Modus Janjikan Lulus Jadi Polwan

Mantan dan Polisi Aktif Tipu Petani Subang Rp598 Juta, Modus Janjikan Lulus Jadi Polwan

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 19:22 WIB

Kabar Terkini Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Dalami Keterangan 14 Saksi

Kabar Terkini Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Dalami Keterangan 14 Saksi

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 18:38 WIB

Polisi akan Periksa Pengelola Indonesia Flying Club Dalami Kasus Kecelakaan Pesawat Latih di BSD

Polisi akan Periksa Pengelola Indonesia Flying Club Dalami Kasus Kecelakaan Pesawat Latih di BSD

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:18 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB