Terungkap! Jatah 'THR' Ke SYL Terhenti Pada 2023 Karena KPK Mulai Endus Korupsi Di Kementan

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:40 WIB
Terungkap! Jatah 'THR' Ke SYL Terhenti Pada 2023 Karena KPK Mulai Endus Korupsi Di Kementan
Suasana sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan keterangannya, jatah tunjangan hari raya atau THR untuk SYL mereka hentikan pada 2023. Hal itu karena Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.

Saat dicecar jaksa KPK, Fadjry mengakui adanya pemberian THR kepada SYL dan stafnya yang terdiri dari sopir hingga pembantunya. Pemberian itu dilakukan, karena adanya permintaan dari Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan--yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Uang THR diberikan sebanyak 50 juta dalam dua kali, pada 2020 dan 2021. Dari jumlah uang itu SYL mendapatkan jatah Rp 10 juta.

Dijelaskannya, uang THR untuk SYL berasal dari biaya perjalan dinas yang sengaja mereka sisihkan.

Namun pada 2023, pemberian THR untuk SYL terhenti. Diakui Fadjry hal itu karena KPK yang mulai menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.

"Yang 2023 saya lihat enggak ada, kenapa?" tanya jaksa.

"Anggaran kita sudah terbatas," jawab Fadjry.

Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaannya.

baca juga

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan?"

"Siap," kata Fadjry membenarkan.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Nyeleneh Korupsi SYL, Anggaran Dipakai Bayar Skin Care Hingga Sawer Biduan

5 Fakta Nyeleneh Korupsi SYL, Anggaran Dipakai Bayar Skin Care Hingga Sawer Biduan

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2024 | 16:39 WIB

Jadi Honorer Titipan SYL, Gaji Nayunda Nabila di Kementan Masih Belum Cukup Buat Bayar Pajak Mobil Mewahnya

Jadi Honorer Titipan SYL, Gaji Nayunda Nabila di Kementan Masih Belum Cukup Buat Bayar Pajak Mobil Mewahnya

Lifestyle | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:52 WIB

Berapa Gaji Honorer di Kementerian? Nayunda Nabila Biduan Dangdut Jadi Pegawai Titipan SYL Dapat Rp 4,3 Juta Per Bulan

Berapa Gaji Honorer di Kementerian? Nayunda Nabila Biduan Dangdut Jadi Pegawai Titipan SYL Dapat Rp 4,3 Juta Per Bulan

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:28 WIB

Profil Nayunda Nabila yang 'Dititipkan' SYL di Kementan, Terima Gaji Tiap Bulan Tapi Cuma Masuk Kantor 2 Kali

Profil Nayunda Nabila yang 'Dititipkan' SYL di Kementan, Terima Gaji Tiap Bulan Tapi Cuma Masuk Kantor 2 Kali

Entertainment | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:36 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan 8 Orang Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SYL, Jaksa KPK Akan Hadirkan 8 Orang Saksi

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:18 WIB

Sempat Ngumpetin Mobil Mewah, SYL Kini Ketahuan Simpan Moge Honda yang Nilainya Capai Ratusan Juta

Sempat Ngumpetin Mobil Mewah, SYL Kini Ketahuan Simpan Moge Honda yang Nilainya Capai Ratusan Juta

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:42 WIB

Mercedes Benz hingga New Jimny Milik SYL Disita KPK, Begini Penampakannya!

Mercedes Benz hingga New Jimny Milik SYL Disita KPK, Begini Penampakannya!

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 07:03 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×