Papan Sita Rumah SYL di Parepare Sulsel Ditutup, KPK Peringatkan Ada Sanksi Pidana

Erick Tanjung

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:58 WIB
Papan Sita Rumah SYL di Parepare Sulsel Ditutup, KPK Peringatkan Ada Sanksi Pidana
Penyidik KPK menempelkan pengumuman penyitaan di tembok rumah terdakwa Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 atas perkara dugaan pemerasan dan korupsi di Jalan Bumi Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024). Antara/HO-KPK

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak yang berupaya merintangi penyidikan dengan menutup papan sita yang dipasang oleh KPK di salah satu rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.

"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di provinsi itu.

Tim penyidik KPK pada hari Rabu (15/5) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.

Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uang-nya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.

SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riset Mendalam, Ini 6 Alasan Harus Rewatch Medical Top Team di Tahun Ini

Riset Mendalam, Ini 6 Alasan Harus Rewatch Medical Top Team di Tahun Ini

Your Say | Kamis, 23 Mei 2024 | 17:55 WIB

Cara Pakai Tema iPhone di HyperOS, Icon dan Widget Mirip iOS!

Cara Pakai Tema iPhone di HyperOS, Icon dan Widget Mirip iOS!

Tekno | Kamis, 23 Mei 2024 | 17:50 WIB

Pamer Perut Hamil Besar, Syahrini Pakai Cincin Seharga 20 Unit Mobil Alphard

Pamer Perut Hamil Besar, Syahrini Pakai Cincin Seharga 20 Unit Mobil Alphard

Lifestyle | Kamis, 23 Mei 2024 | 17:53 WIB

Terkini

Sampai Harus Rawat Inap, Berikut Kondisi Shin Tae-yong yang Sedang Sakit

Sampai Harus Rawat Inap, Berikut Kondisi Shin Tae-yong yang Sedang Sakit

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 11:49 WIB

Warna BBM Pertalite Bening dan Gelap Beredar, Konsumen Bingung Pilih yang Mana?

Warna BBM Pertalite Bening dan Gelap Beredar, Konsumen Bingung Pilih yang Mana?

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 11:49 WIB

Ekspor Nonmigas RI Tembus 212,27 Miliar Dolar AS per September 2026, Ditopang Nikel & CPO

Ekspor Nonmigas RI Tembus 212,27 Miliar Dolar AS per September 2026, Ditopang Nikel & CPO

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:46 WIB

5 Polisi Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok, Kompolnas Sebut Atasan Lalai Awasi Anak Buahnya: Harus Bertanggung Jawab!

5 Polisi Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok, Kompolnas Sebut Atasan Lalai Awasi Anak Buahnya: Harus Bertanggung Jawab!

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:45 WIB

Paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi

Paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:45 WIB

Berapa Tarif Raffi Ahmad Jadi BA? Kontrak Dilepas Brand Besar usai Kontroversi

Berapa Tarif Raffi Ahmad Jadi BA? Kontrak Dilepas Brand Besar usai Kontroversi

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 11:42 WIB

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:39 WIB

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:35 WIB

×