Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk

Ria Rizki Nirmala Sari, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 24 Mei 2024 | 17:50 WIB
Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
Sosok Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) yang menjadi tersangka penusukan imam musala di Kebon Jeruk, Muhammad Saidih (71) hingga tewas diperlihatkan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Seorang imam musala bernama Muhammad Saidih (71) tewas ditikam oleh Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) gegara menaruh dendam dengan korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi mengatakan, pelaku menikam korban menggunakan pisau lipat yang dibeli dari toko online.

“Alat yang digunakan untuk membunuh korban, pelaku membeli di toko online dengan harga Rp 30 ribu,” kata Syahduddi, di Kantornya, Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Korban tewas akibat luka yang dialaminya di bagian pinggang sebelah kanan. Korban, lanjut Syahduddi, mengalami luka tusuk sedalam 19 cm.

“Tingkat kedalaman luka yang menyebabkan korban meninggal dunia sedalam kurang lebih sekitar 19 cm,” kata Syahduddi.

Terduga pembunuh Ustaz Saidi Imam Musala di Kebon Jeruk yang tewas ditusuk saat ambil wudu. (tangkapan layar/instagram)
Terduga pembunuh Ustaz Saidi Imam Musala di Kebon Jeruk yang tewas ditusuk saat ambil wudu. (tangkapan layar/instagram)

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus pelaku penusukan imam musala, Muhammad Saidih (71). Korban tewas usai ditikam saat hendak mengambil wudhu sebelum salat subuh di musala dekat rumahnya, Kamis (16/5/2024) lalu.

Usai melakukan penusukan, korban langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian menangkap pelaku pada Kamis (23/4/2024) malam.

Ia ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara. Akibat melawan saat ditangkap petugas juga menghadiahi timah panas terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Galang Tega Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk Gegara Cintanya Tak Direstui

Terkuak! Galang Tega Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk Gegara Cintanya Tak Direstui

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:15 WIB

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Dihadiahi Timah Panas Polisi

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Dihadiahi Timah Panas Polisi

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 06:45 WIB

Akhirnya! Polisi Tangkap Penikam Imam Musala Di Kebon Jeruk

Akhirnya! Polisi Tangkap Penikam Imam Musala Di Kebon Jeruk

News | Kamis, 23 Mei 2024 | 22:26 WIB

Berciri Kumis dan Alis Tebal, Polisi Buru Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk

Berciri Kumis dan Alis Tebal, Polisi Buru Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk

News | Kamis, 23 Mei 2024 | 16:26 WIB

Dianggap Sebagai Penutupan Sepihak, Pemilik Kafe Foodlah Minta Ada Mediasi dengan Pemilik Lahan

Dianggap Sebagai Penutupan Sepihak, Pemilik Kafe Foodlah Minta Ada Mediasi dengan Pemilik Lahan

News | Senin, 20 Mei 2024 | 05:47 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB