Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk

Jum'at, 24 Mei 2024 | 17:50 WIB
Kesal Tak Dapat Restu, Galang Sampai Niat Beli Pisau Lipat Tusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
Sosok Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) yang menjadi tersangka penusukan imam musala di Kebon Jeruk, Muhammad Saidih (71) hingga tewas diperlihatkan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Seorang imam musala bernama Muhammad Saidih (71) tewas ditikam oleh Muhammad Galang Sadewo alias Galang alias MGS (24) gegara menaruh dendam dengan korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi mengatakan, pelaku menikam korban menggunakan pisau lipat yang dibeli dari toko online.

“Alat yang digunakan untuk membunuh korban, pelaku membeli di toko online dengan harga Rp 30 ribu,” kata Syahduddi, di Kantornya, Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Korban tewas akibat luka yang dialaminya di bagian pinggang sebelah kanan. Korban, lanjut Syahduddi, mengalami luka tusuk sedalam 19 cm.

“Tingkat kedalaman luka yang menyebabkan korban meninggal dunia sedalam kurang lebih sekitar 19 cm,” kata Syahduddi.

Terduga pembunuh Ustaz Saidi Imam Musala di Kebon Jeruk yang tewas ditusuk saat ambil wudu. (tangkapan layar/instagram)
Terduga pembunuh Ustaz Saidi Imam Musala di Kebon Jeruk yang tewas ditusuk saat ambil wudu. (tangkapan layar/instagram)

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus pelaku penusukan imam musala, Muhammad Saidih (71). Korban tewas usai ditikam saat hendak mengambil wudhu sebelum salat subuh di musala dekat rumahnya, Kamis (16/5/2024) lalu.

Usai melakukan penusukan, korban langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian menangkap pelaku pada Kamis (23/4/2024) malam.

Ia ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara. Akibat melawan saat ditangkap petugas juga menghadiahi timah panas terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Galang dijerat berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Penutupan Sepihak, Pemilik Kafe Foodlah Minta Ada Mediasi dengan Pemilik Lahan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI