KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ilustrasi Gedung KPU RI. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (RPKPU) pencalonan pemilihan kepala daerah dengan DPR selaku pembentuk undang-undang. Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan perintah untuk mencabut aturan soal batas usia kepala daerah.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU pencalonan pilkada," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Meski proses Pilkada 2024 sedang berjalan, PKPU tentang pencalonan kepala daerah masih berupa draf yang belum disahkan dan masih dilakukan harmonisasi.

Di sisi lain, MA baru saja mengabulkan gugatan Partai Garuda melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang meminta KPU untuk mencabut aturan perihal batas usia kepala daerah.

Padahal, dalam Pasal 15 RKPU pencalonan pilkada, tertuang aturan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, batas usianya paling rendah 25 tahun.

Hingga saat ini, KPU mengaku masih belum menerima lampiran resmi putusan MA. Idham mengatakan informasi soal putusan MA itu akan dibahas dalam proses harmonisasi.

"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," tegas Idham.

Putusan MA

Sebelumnya MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

baca juga

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:17 WIB

Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?

Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:08 WIB

Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan

Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB

MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:52 WIB

Terkini

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×