KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ilustrasi Gedung KPU RI. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (RPKPU) pencalonan pemilihan kepala daerah dengan DPR selaku pembentuk undang-undang. Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan perintah untuk mencabut aturan soal batas usia kepala daerah.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU pencalonan pilkada," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Meski proses Pilkada 2024 sedang berjalan, PKPU tentang pencalonan kepala daerah masih berupa draf yang belum disahkan dan masih dilakukan harmonisasi.

Di sisi lain, MA baru saja mengabulkan gugatan Partai Garuda melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang meminta KPU untuk mencabut aturan perihal batas usia kepala daerah.

Padahal, dalam Pasal 15 RKPU pencalonan pilkada, tertuang aturan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, batas usianya paling rendah 25 tahun.

Hingga saat ini, KPU mengaku masih belum menerima lampiran resmi putusan MA. Idham mengatakan informasi soal putusan MA itu akan dibahas dalam proses harmonisasi.

"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," tegas Idham.

Putusan MA

Sebelumnya MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI