Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) berpose setelah menggelar konferensi pers di DPP PSI, Jakarta, Selasa (21/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Partai NasDem mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Diketahui imbas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju mencalonkan diri sebagai gubernur. Mengingat putusan MA mengubah ketentuan, di mana mulanya batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, kini terhitung setelah pelantikan calon.

Kaesang sendiri baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diselenggarakan pada November.

Menanggpi itu, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung soal aspek kepantasan yang menjadi ukuran kualitatif di luar hal-hal yang bersifat normatif di dunia politik.

Menurut Sugeng, seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.

"Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa," ujar Sugeng di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Sugeng menilai hal tersebut menjadi penting sehingga bisa menjadi parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya mendatang.

Ketua Komisi VII DPR RI ini menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan semata untuk memuluskan jalan pihak tertenu untuk mencalonkam diri.

"Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan," kata Sugeng.

baca juga

Selain itu ia juga menyinggung putusan sebelumnya yang sekejap dapat merubah aturan sebelum Pilpres 2024. Dimana pada saat itu, kakak dari Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres yang isinya seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju mencalonkan diri di Pilpres asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

"Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," kata Sugeng.

Putusan MA

Diberitakan sebelummya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara

Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:56 WIB

MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 13:52 WIB

Kabulkan Gugatan Partai Garuda, MA Perintahkan KPU Cabut Peraturan soal Batas Usia Kepala Daerah

Kabulkan Gugatan Partai Garuda, MA Perintahkan KPU Cabut Peraturan soal Batas Usia Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:45 WIB

Ungkap 2 Caleg PKS Kakak Beradik Jadi Petugas KPPS di Kabupaten Sorong, Begini Penjelasan Saksi

Ungkap 2 Caleg PKS Kakak Beradik Jadi Petugas KPPS di Kabupaten Sorong, Begini Penjelasan Saksi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 10:33 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×