
Hasan ditangkap anggota Polda Bali bersama Polres Jember di kediamannya yang terletak di Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur.
Dari keterangan Waka Divhumas Mabes Polri kala itu Brigjen Pol Soenarko, Hasan diduga kuat mengenal salah satu tersangka pelaku peledakan Bom Bali II ketika masih tinggal bersama di Jalan Nangka, Denpasar, Bali.
Ketika itu, polisi mencurigai para penghuni kos tersebut karena mendadak menghilang pascakejadian Bom Bali II.
Hasan yang saat itu pulang 3 hari sebelum kejadian pun dicokok untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai rekannya sesama penghuni kos di Bali yang ternyata melakukan aksi bom bunuh diri di Kuta dan Jimbaran.
Tapi setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 4 hari, Hasan akhirnya dilepas setelah tim penyelidik Polda Bali tak menemukan bukti terkait dengan aksi pengeboman di Kuta Square dan Jimbaran.
"Pelepasan ini merupakan prosedur yang harus ditaati polisi," terang Soenarko di kesempatan lain.
Proses pelepasan Hasan disaksikan oleh istrinya Tuti dan sejumlah saksi kala itu.
Pada medio 2020 silam, gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengalami kebakaran.
Baca Juga: Soal Kasus Vina Cirebon, Jokowi Minta ke Kapolri Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Kebakaran tersebut melanda gedung utama di kompleks Kejagung yang merupakan gedung heritage.